Advertisement
Seorang prajurit TNI Batalyon Zeni Tempur 4/TK, Prada MZR meninggal dunia diduga dianiaya dua seniornya di markas Yonzipur 4/TK di Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Advertisement
Keenam pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun serta sanksi pemecatan dari TNI.
Sebelumnya, korban Prada MZR tewas setelah mendapatkan pukulan di leher dan dada pada Kamis (30/11/2023) malam.
Korban Prada MZR sempat dibawa ke RSUD dr Gunawan Mangunkusumo, tetapi sesampainya di rumah sakit, korban yang berasal dari Demak itu meninggal dunia.
Jenazah Prada MZR telah dipulangkan untuk dimakamkan di tempat asalnya di Kabupaten Demak.