Advertisement
Hotman Paris turun tangan di kasus penculikan dan penganiayaan terhadap warga Aceh, Imam Masykur yang melibatkan tiga anggota TNI.
Advertisement
Hotman bersama Ibu korban, tim hukum dan anggota DPD dari Aceh mendatangi Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya), tempat para tersangka ditahan.
Kedatangan Hotman disambut Komandan Polisi Militer Kodam Jaya atau Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.
Tiga anggota TNI yang menjadi tersangka, yakni anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Kemudian tiga tersangka sipil ditangani Polda Metro Jaya, berinisial AM dan Heri penadah hasil kejahatan. Lalu, Zulhadi Satria kakak ipar anggota Paspampres.
Hotman menyampaikan sesuai teori hukum para tentara yang menjadi tersangka akan dijerat pasal pembunuhan berencana.
Sebab, sebelum menghilangkan nyawa korban, para tersangka sempat mengancam jika tidak diberi uang Rp50 juta.