Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vanessa Tampak Kelelahan Usai Diperiksa 9 Jam

Vanessa Tampak Kelelahan Usai Diperiksa 9 Jam Vanessa Angel Diperiksa 9 Jam Soal Prostitusi Artis. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Setelah 9 jam diperiksa di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Vanessa Angel akhirnya keluar ruangan penyidik. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Vanessa tampak tergesa-gesa menuju mobilnya.

Tidak banyak kata yang diucapkan oleh Vanessa setelah keluar dari ruang penyidik. Dengan dikawal ketat pengacara dan para penyidik, Vanessa tampak lelah saat keluar ruangan.

Saat dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan, Vanessa tak mau membeberkannya. Namun, ia mengakui telah menjalani pemeriksaan seputar kasus yang kini tengah membelitnya.

"Iya saya telah diperiksa, selebihnya saya serahkan ke tim penyidik dan selebihnya saya serahkan pula ke tim kuasa hukum saya," ujarnya mengakhiri pembicaraan, Senin (14/1).

Vanessa diketahui datang ke Mapolda Jatim sekitar pukul 10.00 Wib. Ia baru keluar ruangan penyidik sekitar pukul 19.00 Wib. Pada Senin ini, Vanessa menjalani wajib lapor, sebagaimana yang dipersyaratkan penyidik.

Sebelumnya, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila menjalani wajib lapor terkait kasus prostitusi online yang menjeratnya.

Kedua tertangkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur saat menggerebek sebuah hotel di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua artis dan dua manajemen dari artis tersebut dalam dua kamar yang berbeda.

Polisi melakukan penyelidikan kasus ini selama sebulan lamanya. Artis ibu kota itu berinisial VA (Vanessa Angel) dan AS (Avriellya Shaqqila). Satu artis pernah menjadi model majalah dewasa popular, dan satunya artis FTV.

Namun, dalam perkembangan penyidikan, polisi mendapati data ada 6 dari 45 artis lainnya yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP