Vanessa Angel Menangis Sesenggukan Keluar Ruangan Usai Sidang Eksepsi

Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Vanessa Angel Menangis Sesenggukan Keluar Ruangan Usai Sidang Eksepsi
Sidang Vanessa Angel. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan, artis Vanessa Angel terlihat menangis sesenggukan. Meski tak berbicara sepatah kata pun, Vanessa terus terlihat beberapa kali mengusap air matanya.

Dengan wajah yang ditutup masker, Vanessa yang diborgol bersama muncikari Tentri Novanta, terus saja berjalan menuju ruang tahanan usai bersidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia tak menghiraukan sedikit pun pertanyaan sejumlah wartawan yang terus mencecarnya, setelah keluar dari ruang persidangan. Dengan berupaya terus menahan tangis, Vanessa terlihat beberapa kali mengusap air matanya.

Namun, ia tak bisa menyembunyikan bunyi isak tangis yang ditahannya, sejak keluar dari ruang persidangan.

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan, Vanessa menangis karena ia tahu jika sejak awal perkara ini sudah dianggapnya tidak benar. "Vanessa menangis karena tahu kalau perkara ini sudah tidak benar dari awal," ujarnya, Senin (29/4).

Ia menambahkan, Vanessa juga mempertanyakan keberadaan Rian Subroto, pria yang disebut-sebut sebagai penyewanya. Sebab, sejak awal persidangan, sosok Rian tidak pernah muncul sekali pun di pengadilan, meski kasus ini telah lama disidangkan.

"Mana Rian, mana Dhani tidak ada itu semua. Itu orang-orang tidak jelas semua Semua itu dibuat seolah-olah orang-orang itu tidak jelas. Tunjukkin itu Rian," tandasnya.

Saat sampai di depan ruang tahanan, Vanessa kembali menangis sambil memeluk tantenya, Reni Setiawan, yang sejak awal dengan setia menemaninya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.

Vanessa Angel pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi