Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vanessa Angel akan Ajukan Judicial Review UU ITE ke MK

Vanessa Angel akan Ajukan Judicial Review UU ITE ke MK Vanessa Angel Diperiksa Polda Jatim. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Merasa dirugikan dengan pasal yang didakwakan padanya, artis Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana ini akan dilakukannya setelah vonis atas kasus yang menimpanya dibacakan hakim.

Rencana judicial review atau pengujian yudisial atas pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini, diungkapkan oleh kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik. Ia menyatakan, pasal yang kini menjerat Vanessa Angel, dianggapnya sumir alias tidak jelas, dan berpotensi membahayakan masyarakat pada umumnya.

"Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu tidak jelas, siapa korbannya, siapa yang dirugikan, delik materiilnya dimana, kan tidak jelas," ungkapnya, Senin (17/6).

Ia menambahkan, dalam kasus Vanessa ini, yang dipersoalkan adalah chattingan pribadi, antara Vanessa dengan temannya. Harusnya, tambahnya, hal itu tidak dapat di pidanakan, karena masuk ranah privasi.

"Dan chattingan pribadi itu adalah HAM (hak asasi manusia) yang dilindungi juga oleh undang-undang. Kalau itu bisa dipidanakan, maka 200 juta orang di Indonesia, juga terancam bisa dipidanakan karena chattingan pribadi dan itu berbahaya," tambahnya.

Ia kembali menegaskan, jika upaya judicial review pada pasal 27 UU ITE tersebut baru akan dilakukannya, setelah ada kepastian hukum atas kasus yang menimpa Vanessa Angel. "Apalagi jika nanti Vanessa divonis bersalah, maka itu akan jadi pijakan kita melakukan judicial review atas pasal 27 UU ITE," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim, di Pengadilan Negeri Surabaya, menuntut Vanessa Angel 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana pada terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu, Senin, (17/6).

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya
Wajib Tanda Tangani Perjanjian, ini Momen Wanita Beri Kado iPhone untuk Adik Laki-Lakinya, Suratnya Jadi Sorotan

Wajib Tanda Tangani Perjanjian, ini Momen Wanita Beri Kado iPhone untuk Adik Laki-Lakinya, Suratnya Jadi Sorotan

Tak hanya memberikan hadiah, wanita ini juga menyodorkan sebuah surat perjanjian yang harus ditandatangani oleh adiknya. Apa isi surat tersebut?

Baca Selengkapnya
Kasus Mahasiswa Terjerat Kabel Optik, Ayah Sultan Rif'at Minta Bali Tower Tak Lepas Tanggung Jawab

Kasus Mahasiswa Terjerat Kabel Optik, Ayah Sultan Rif'at Minta Bali Tower Tak Lepas Tanggung Jawab

Keluarga korban meminta perusahaan pengelola kabel optik Bali Tower tidak lepas tanggung jawab kendati Sultan telah dinyatakan sembuh dan bisa beraktivitas.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Gunakan Dana Abadi LPDP Buat Beri Pinjaman ke Mahasiswa

Sri Mulyani Gunakan Dana Abadi LPDP Buat Beri Pinjaman ke Mahasiswa

Usulan Sri Mulyani terkait heboh mahasiswa ITB keluhkan mahalnya bunga pinjol untuk bayar kuliah.

Baca Selengkapnya
Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung

Baca Selengkapnya