Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vanessa Angel Ajukan Penangguhan Penahanan, Ayahnya Tak Masuk Daftar Penjamin

Vanessa Angel Ajukan Penangguhan Penahanan, Ayahnya Tak Masuk Daftar Penjamin Vanessa Angel jalani wajib lapor. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Artis Vanessa Angel mengajukan penangguhan penahanan saat sidang kasus penyebaran konten asusila terkait perkara prostitusi online untuk pertama kalinya dibuka. Dalam daftar penjamin, tidak ada nama ayahnya sebagai penjamin.

Alasan tidak mencantumkan nama ayahnya, karena sejak Vanessa ditahan di Polda Jatim tidak pernah satu kalipun dijenguk.

"Enggak ada," ujar salah satu kuasa hukum Vanessa, Heru Andeska, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4).

Oleh karena itu, sebagai penjamin adalah Reny Setyawan, tante yang sejak awal kasus ini ada sudah mendampingi Vanessa.

"Dengan ayahnya tidak ada komunikasi. Dia juga tidak terlalu peduli. Yang menjamin nanti tantenya kan orang tua perempuannya meninggal," tegasnya.

Ia menambahkan, karena ketidakpedulian sang ayah ini lah, nantinya, dalam pengajuan penangguhan penahanan, Vanessa akan minta untuk ditempatkan di rumah sang tante. "Mungkin nanti kalau dikabulkan penangguhan penahanannya, akan tinggal di rumah tantenya sambil menunggu proses persidangan," tambahnya.

Reny Setyawan yang ditemui mengatakan, selama ini hubungan antara Vanessa dengan sang ayah diakuinya belum membaik. Ia bahkan tahu jika selama dalam proses kasus yang menjerat Vanessa, sang ayah tidak pernah berkomunikasi.

"Saya yang menjamin penangguhan Vanessa. Karena selama ini memang tidak pernah ada komunikasi antara ayahnya dengan Vanessa. Itu sudah lama

Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.

Vanessa Angel pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP