Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usia Belum 50 Tahun, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Yakin Tak Langgar UU

Usia Belum 50 Tahun, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Yakin Tak Langgar UU Nurul Ghufron. ©2019 Merdeka.com/M Permana

Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Nurul Ghufron yakin usianya yang belum 50 tahun tak melanggar UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Dalam UU yang baru tersebut terdapat Pasal 29 huruf e yang mensyaratkan pimpinan KPK berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Sedangkan usia Ghufron saat ini masih 45 tahun.

Keyakinan Ghufron tak melanggar UU KPK lantaran saat dirinya terpilih menjadi komisioner KPK, UU KPK yang baru belum disahkan. Ghufron disahkan sebagai pimpinan KPk pada 16 September 2019, dalam Rapat Paripurna DPR. Sementara UU hasil revisi disahkan DPR sehari kemudian atau 17 September 2019.

"Berkaitan dengan pasal 29 e (UU 19/2019) persyaratan usia pimpinan KPK sebagaimana disampaikan pimpinan DPR, bahwa saya diproses pada saat UU 30/2002 versi lama yang mempersyaratkan masih usianya 40 tahun," ujar Ghufron di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

"Maka kemudian apa yang telah diproses dan diparipurnakan di DPR itu sudah terjadi sebelum UU KPK yang baru, yang belum direvisi. Setiap UU kan tidak boleh berlaku surut. Intinya begitu," kata Ghufron menambahkan.

Sebagai pimpinan KPK terpilih, Ghufron memastikan bakal patuh dan menegakkan UU nomor 19 tahun 2019. Apalagi, UU tersebut telah diundangkan. "Itu sudah menjadi keputusan dan diundangkan. Maka bagi kami adalah akan menegakkannya," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP