Usai Diperiksa, Status Istri TNI AU Nyinyir Penusukkan Wiranto Tunggu Kesaksian Ahli
Merdeka.com - Proses pemeriksaan istri Peltu YNS berinisial FS terkait dugaan komentar nyinyir atas insiden penusukkan dialami Menko Polhukam Wiranto di media sosial, telah selesai dilakukan polisi. Dalam kasus ini, FS, pun dikenakan wajib lapor oleh polisi.
Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan mengatakan, kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, seperti saksi ahli IT, bahasa, dan pidana terkait komentar dilakukan FS di media sosial.
"Pemeriksaan istrinya (FS) sudah selesai, tapi wajib lapor. Tinggal menunggu pemeriksaan dari para saksi ahli," kata Budi, di Sidoarjo, Senin (14/10).
Dia melanjutkan, terkait pemeriksaan Peltu YNS, bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu berita acara pemeriksaan dari POM AU. Setelah berita acara itu keluar, baru akan dilakukan sidang disiplin.
"Jika berita acara sudah selesai, sidang akan segera dilakukan," ujarnya.
Ia menambahkan jika sejak Jumat (12/10) Peltu YNS yang kesehariannya bertugas sebagai Bintara Sidik Pom AU Lanud Muljono, Surabaya sudah dibebastugaskan. Selain itu, terkait kasus itu, Peltu YNS sendiri tidak tahu jika istrinya menulis status di medsos terhadap Menkopolhukam, Wiranto.
Terpisah, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikonfirmasi mengenai wajib lapor yang dikenakan pada FS, dibantahnya. Ia menyatakan, hingga kini, FS masih berstatus sebagai saksi.
"Gak ada (wajib lapor) mas. Kita periksa masih dalam status saksi dulu mas," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya