Unggah video porno disosmed, pasangan gay dicokok polisi Depok
Merdeka.com - Dua pelaku penyebaran video porno sesama jenis diamankan jajaran Polresta Depok. Keduanya diamankan semalam di Jalan. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.
Mereka adalah Rudi Saputra (21) dan Muchsin alias Aris (31). Pelaku melakukan atau membuat video adegan mesum sesama jenis. "Lokasinya di Jalan Raya Sawangan," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Minggu (21/1).
Kemudian video itu diunggah ke sosial media. Pelaku menggunggahnya di akun twitter @prassongsup. Video ini diunggah pada 21 Juni 2017. "Tujuan pelaku menyebarkan video intim tersebut di Twitter sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay," tukasnya.
Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu. Namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial HORNET (Medsos khusus Gay). "Setelah ditelusuri maka kami amankan keduanya. Saat ini masih didalami lagi keterangan keduanya," paparnya.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pornografi dan ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya