UMK Tahun 2022 Kabupaten Bogor Batal Naik
Merdeka.com - Bupati Bogor Ade Yasin memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor untuk tahun 2022, tetap menggunakan besaran UMK tahun 2021. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum di kabupaten itu.
"UMK tahun 2022 sudah diputuskan (Gubernur Jawa Barat), jadi tidak ada kenaikan, menggunakan UMK tahun 2021," kata Ade Yasin seusai Sidang Paripurna Penetapan APBD 2022, Selasa (30/11).
Ade juga memberi penjelasan soal surat bernomor 561/1355-Disnaker, berisi rekomendasi untuk Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK tahun 2022 sebesar 7,2 persen. "Jadi surat rekomendasi itu, karena tidak ada kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha. Jadi, rekomendasi kami sampaikan untuk menampung aspirasi para buruh saja," jelas Ade.
Menurut dia, UMK tahun 2021 sebesar Rp4.217.206,00 sudah cukup tinggi. "Kita sudah layangkan juga surat ke gubernur bahwa ini tidak ada kesepakatan. Ya mungkin gubernur juga melihat aturan batas atas UMK, jadi tidak ada kenaikan," jelas Ade.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya