Tukang Tambal Ban di Jonggol Culik Anak Pacar, Begini Kronologinya
Merdeka.com - Seorang tukang tambal ban di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menculik anak dari kekasih yang telah dihamilinya di luar nikah. Pelaku penculikan diketahui berinisial R (33) dan sempat melarikan diri ke Tapanuli Utara, Sumatera Utara sebelum akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Bogor.
Kapolsek Jonggol, Kompol Mulyadi Asep Fajar menjelaskan, penculikan tersebut bermula dari cekcok di kediaman korban di wilayah Perumahan Citra Indah, Kecamatan Jonggol, beberapa waktu lalu.
Pelaku datang ke rumah korban dan terjadi cekcok lantaran ibu dari anak berusia 3 tahun ini, meminta pertanggungjawaban tersangka yang telah menghamilinya di luar nikah. Cekcok tak berujung tersebut membuat ibu korban berinisial RD, pergi ke dapur rumah untuk menenangkan diri.
Saat di dapur, RD mendengar teriakan anaknya yang menolak untuk diajak pergi oleh tersangka. Mendapati anaknya menjadi korban penculikan, RD pun melaporkan R ke Polsek Jonggol pada 14 Mei 2023.
Setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, kata Asep Fajar, diketahui antara R dan RD adalah sepasang kekasih di luar nikah sejak tahun 2019 lalu.
"Perkenalannya pada bulan Januari 2019 mereka sudah pacaran, saat ini RD hamil tapi belum ada pernikahan," kata Mulyadi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan, pelaku berprofesi sebagai tukang tambal ban. Pada saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka mengelak bahwa bocah berusia 3 tahun yang diculiknya ini adalah anak kandungnya sendiri.
"Ada perbedaan keterangan antara keduanya, kalo si ibu mengatakan korban bukan anak pelaku, namun si pelaku mengaku yang di bawa itu adalah anak biologisnya dia," kata Giro.
Kepada polisi, R menculik bocah berusia 3 tahun tersebut adalah karena anak tersebut kerap kali mendapat siksaan dari ibu kandungnya.
"Tapi apapun itu, itu kan motif, keduanya bukan mantan suami-istri, mereka hanya berpacaran," jelas Yohannes.
Namun, secara fakta hukum anak tersebut merupakan anak sah dari RD yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
"Anak itu dibawa kabur dari pengawasan si ibu, sedangkan anak itu secara hukum adalah anaknya si ibu dibuktikan dengan akte kelahiran," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya