Tugas Khusus Jokowi ke Menko Mahfud-Kapolri: Kawal RUU Perampasan Aset di DPR
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset. Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR.
"Pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023, Presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset," ujar Mahfud seperti dilihat dari tayangan YouTube Kemenko Polhukam, Senin (8/5).
Selain itu, Jokowi mengeluarkan surat untuk pejabat yang ditugaskan untuk mengawal RUU Perampasan Aset di DPR. Surat tugas itu bernomor B399-M-D-HK-0000-05-2023.
Pejabat yang ditugaskan adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Itu berdasar surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius melalui surat B399-M-D-HK-0000-05-2023," ucapnya.
Mahfud berharap, pada masa sidang berikutnya RUU Perampasan Aset sudah bisa dibahas dengan wakil rakyat. Menurutnya, RUU ini bisa membuat koruptor jera karena dimiskinkan.
"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa dibahas, agar kita bisa segera membuat pelaku tindak pidana dan terutama koruptor, koruptor itu kan hanya takut miskin, bukan takut dihukum, kalau ada undang undang perampasan aset ini insya Allah (jera)," ujar dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya