Trivia 168 Hari Menanti: KPK Panggil Selebgram Lisa Mariana, Pintu Awal Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai langkah pemeriksaan kasus dugaan korupsi Bank BJB dengan memanggil selebgram Lisa Mariana, sebelum nantinya akan memanggil Ridwan Kamil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Lembaga antirasuah ini memulai rangkaian pemeriksaan dengan memanggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM).
Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana ini dilakukan sebagai persiapan awal sebelum KPK meminta keterangan dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (25/8).
Asep Guntur menjelaskan bahwa pemanggilan Lisa Mariana bertujuan untuk mengonfirmasi dugaan adanya aliran dana kepadanya terkait kasus tersebut. Setelah keterangan dari Lisa Mariana terkumpul, KPK akan menggunakan informasi tersebut sebagai dasar untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada Ridwan Kamil.
Alasan Pemeriksaan Lisa Mariana Sebelum Ridwan Kamil
KPK mengungkapkan bahwa pemanggilan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar merupakan langkah strategis dalam mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan korupsi Bank BJB. Pemeriksaan ini menjadi prioritas karena adanya informasi awal mengenai dugaan aliran dana yang melibatkan Lisa Mariana.
Menurut Asep Guntur Rahayu, penyidik KPK perlu mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut secara langsung dari Lisa Mariana. Konfirmasi ini penting untuk menyusun kerangka kasus yang lebih kuat sebelum melangkah ke pemeriksaan pihak-pihak lain yang lebih tinggi.
Proses ini menunjukkan pendekatan KPK yang sistematis, di mana mereka memulai dari dugaan aliran dana yang lebih konkret untuk kemudian mengembangkan penyelidikan. Keterangan dari Lisa Mariana diharapkan dapat memberikan petunjuk penting yang akan mempermudah proses pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil di kemudian hari.
Detail Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB dan Para Tersangka
Kasus yang sedang diselidiki KPK ini berpusat pada dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023. Proyek ini diduga melibatkan praktik-praktik yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp222 miliar. Angka ini menunjukkan skala besar dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu bank pembangunan daerah terkemuka tersebut.
Hingga 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Para tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi (YR), yang pada tahun perkara menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (SUH), selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam menindaklanjuti setiap indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kronologi dan Status Pemeriksaan Ridwan Kamil
Penyelidikan KPK dalam kasus Bank BJB ini telah berlangsung cukup lama, termasuk penggeledahan yang dilakukan di rumah Ridwan Kamil. Penggeledahan tersebut terjadi pada 10 Maret 2025, di mana KPK turut menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan mobil.
Namun, sejak penggeledahan tersebut, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK. Tercatat, hingga Senin (25/8), sudah 168 hari berlalu sejak penggeledahan tanpa adanya pemanggilan resmi terhadap Ridwan Kamil.
Sementara itu, selebgram Lisa Mariana baru memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Jumat (22/8). Urutan pemanggilan ini menegaskan strategi KPK untuk mengumpulkan informasi dari pihak yang diduga menerima aliran dana terlebih dahulu, sebelum beralih ke pihak yang lebih tinggi dalam struktur kasus.
Sumber: AntaraNews