Transaksi Satu Kilo Sabu di Parkiran Mal, Dua Warga Tangsel Dibekuk
Merdeka.com - Efrizal NS alias Rizal (49) dan rekannya Angga Pamase alias Otong (24), tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Kota Tangerang. Keduanya ditangkap di pelataran parkir sebuah mal di kawasan Bintaro saat transaksi jual-beli narkotika.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 1.139,9 gram atau 1,1 kilogram sabu dan 51 butir pil ekstasi.
"Tersangka Rizal mengontrak di Jalan Inpres Gang Galian, Kecamatan Pondok Aren. Sedangkan Angga adalah warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kedua tersangka Efrizal ditangkap di parkiran basement Bintaro Jaya Exchange Mall, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada (5/12/2018) lalu," ucap Kapolres Kota Tangerang kabupaten, Kombes Sabilul Alif, Selasa (11/12).
Dijelaskan Sabilul, kedua tersangka telah lama menjadi incaran polisi. Mereka diperintahkan oleh Dion dan IW yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
"Pada hari penangkapan, tersangka Efrizal dihubungi IW untuk mengantarkan sabu kepada Dion. Dion kemudian menghubungi tersangka tersangka Rizal agar barang sabu diserahkan kepada tersangka Angga. IW dan Dion kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah bong atau alat pengisap sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polisi memastikan akan terus memburu tersangka lain dan membongkar jaringan peredaran narkotika.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya