Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara tegas mengingatkan seluruh pengasuh pondok pesantren, pengelola madrasah, masjid, serta mushala di wilayahnya untuk mematuhi regulasi pembangunan gedung. Imbauan ini secara khusus menyoroti pentingnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat mutlak sebelum memulai konstruksi.
Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menyampaikan bahwa langkah proaktif ini diambil sebagai respons dan antisipasi terhadap insiden tragis runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut menjadi pengingat serius akan pentingnya standar keamanan dalam setiap pembangunan fasilitas publik.
Peringatan ini disampaikan di sela acara Sosialisasi Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS), Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Lembaga Keagamaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah Periode II Tahun 2025. Pemerintah daerah bertekad memastikan bahwa setiap bangunan, terutama yang digunakan untuk kegiatan keagamaan dan pendidikan, memenuhi standar keamanan yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Sumarno menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini berfungsi sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya dikenal. Dokumen perizinan ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota setempat untuk dikeluarkan, memastikan setiap konstruksi memenuhi standar teknis dan keselamatan yang ditetapkan.
Kepatuhan terhadap PBG bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan terhadap keamanan dan kelayakan struktur bangunan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi pembangunan ini, pemerintah kabupaten/kota memiliki wewenang penuh untuk memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki peran strategis dalam mengawasi proses penegakan hukum terkait pelanggaran pembangunan gedung. "Jika akan mendirikan bangunan, maka taati regulasi dengan meminta izin PBG," tegas Sumarno, menekankan pentingnya langkah preventif ini demi keselamatan bersama.
Advertisement
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Baznas Jateng, Ahmad Darodji, turut memperkuat pesan tersebut dengan menekankan pentingnya kepatuhan regulasi. "Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan, dan kejadian di Sidoarjo, semoga adalah yang terakhir kalinya," harap Darodji, menyoroti urgensi agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Baznas Jawa Tengah juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung lembaga keagamaan melalui penyaluran zakat. Baznas "mentashorrufkan" atau menyalurkan zakat kepada tujuh lembaga penerima, termasuk bantuan kesehatan, dengan total nilai mencapai Rp3,035 miliar.
Distribusi dana zakat tersebut mencakup berbagai sektor penting. Rincian penyaluran meliputi:
Ahmad Darodji berharap ke depannya akan lebih banyak proposal berupa bantuan produktif yang diajukan kepada Baznas. Harapan ini bertujuan agar para penerima manfaat dapat mencapai kemandirian ekonomi dan bertransformasi dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat).
Advertisement
Sejauh ini, Baznas Jateng terus berupaya melakukan berbagai inovasi kelembagaan, sejalan dengan arahan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng. Inovasi-inovasi ini telah membuahkan hasil positif, terbukti dengan perolehan lima penghargaan dalam ajang Baznas Award 2025.
Penghargaan yang diraih meliputi kategori Pengumpulan ZIS Terbaik, Inovasi Pendayagunaan Terbaik, Koordinasi Kelembagaan Terbaik, Kelembagaan Klaster 5 Terbaik, dan Tindak Lanjut Implementasi SOP Terbaik. Prestasi ini menunjukkan komitmen Baznas Jateng dalam pengelolaan dana umat secara profesional dan akuntabel, yang juga mendukung keberlanjutan lembaga keagamaan.
Sumber: AntaraNews
Advertisement