Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Sidang Tragedi Kanjuruhan. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi bebas dari hukuman dalam perkara Tragedi Kanjuruhan, oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam perkara yang menewaskan ratusan orang tersebut.

Amar putusan terhadap terdakwa ini dibacakan Ketua Majelis hakim Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dibantu hakim anggota Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Bambang sidik Ahmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan 1, 2, dan 3," ujarnya, Kamis (16/3).

Hakim pun memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini," tukasnya.

Selain membebaskan dari tahanan, hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa, beserta harkat dan martabatnya.

"Memulihkan hak terdakwa beserta harkat dan martabatnya seperti sediakala," tegasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa pun menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara. Ia dianggap terbukti bersalah dalam perkara tragedi Kanjuruhan.

Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya dianggap secara sah dan meyakinkan oleh jaksa bersalah karena memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan gas air mata saat pertandingan sepak bola.

Ketiga polisi yang dituntut jaksa itu antara lain, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menerangkan, dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan ketiganya adalah, mereka dianggap telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

"Menyatakan, ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain, dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat dan menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP, sebagaimana di dalam dakwaan komulatif," ujarnya.

"Oleh karenanya, menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi masa hukuman yang telah dijalaninya, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegasnya beberapa waktu lalu.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu

10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu

Ada beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya