Tim Gabungan Bekuk Buron 6 Bulan Kasus Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Merdeka.com - Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan, bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim, menangkap seorang pengusaha, SA (41), di Balikpapan. SA merupakan buron kasus ilegal mining di Taman Nasional Hutan Raya Bukit Suharto, sejak Januari 2019. Perannya, adalah sebagai pemodal/penadah.
"SA kami tangkap di Balikpapan, tanggal 26 Juni 2019 kemarin ya," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (2/7) malam.
Subhan menerangkan, sai ditangkap di Balikpapan, SA diserahkan ke Kejari Tenggarong melalui Kejati Kaltim untuk proses lebih lanjut, di persidangan. Sementara, 2 ekskavator Komatsu PC 200 dan 1 ekskavator Hitachi PC 200 dititipkan oleh Kejati Kaltim. "Barang bukti itu dititipkan di kantor Balai Gakkum Kalimantan di Samarinda," ujar Subhan.
Penyidik kementerian LHK, menjerat SA sebagai tersangka dan MF (48), dengan pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b junto pasal 89 (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kita juntokan lagi dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ungkap Subhan.
Diketahui, peristiwa itu bermula dari penyidikan kasus penambangan batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada 29 September 2018 lalu, dengan tersangka AS dan MF (48), sehingga diperoleh keterangan SA sebagai pemodal dan penadah.
Tim penyidik bekerjasama dengan tim Resmob Ditreskrimsus Polda Kaltim dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta, berhasil mengamankan SA (41) pada tanggal 8 Oktober 2018, di Hotel Swiss Belt Jakarta.
Selang satu pekan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Kaltim, pada tanggal 4 Januari 2019 diterima. Tim penyidik melakukan komunikasi dengan tersangka SA, namun tidak direspons. Akhirnya berupaya mencari tersangka tersebut hingga akhirnya ditangkap di Balikpapan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain alamnya yang indah, Fatumnasi juga dihuni oleh suku tertua di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaKetujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaHal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnya