Tilap Dana Rehabilitasi Gempa Rp 500 Juta, Bendahara Pokmas di Lombok Barat Ditangkap

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam mengatakan, Tim Satreskrim menangkap IN dengan dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk 70 kepala keluarga korban gempa yang rumahnya mengalami rusak sedang.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tilap Dana Rehabilitasi Gempa Rp 500 Juta, Bendahara Pokmas di Lombok Barat Ditangkap
Polisi Tangkap Pencuri Dana Rehabilitasi Gempa. ©2019 Merdeka.com

Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning untuk rumah tahan gempa (RTG) kategori rusak sedang berinisial IN dari Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam mengatakan, Tim Satreskrim menangkap IN dengan dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk 70 kepala keluarga korban gempa yang rumahnya mengalami rusak sedang.

"Pelaku sudah kita tangkap dan sedang menjalani proses hukum," kata H Alam didampingi Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo, di Mataram, Sabtu (26/10).

Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap bendahara pokmas tersebut pada Jumat (25/10) malam. Pelaku IN ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang jauh hari sebelumnya telah ditelusuri pihak kepolisian.

Ia mengatakan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang menerima bantuan dana dari pemerintah senilai Rp 25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.

Untuk kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp 1,75 miliar.

Diduga pada tahap pencairan ketiga, pokmas itu tidak menyalurkan dana tersebut kepada para penerima bantuan. Dana yang tidak dicairkan tersebut ditaksir mencapai Rp 500 juta.

"Pencairan pertama dan kedua lancar, tapi yang ketiga ini tidak dilakukan, nominalnya sampai Rp 500 juta, tapi yang baru bisa kita buktikan itu Rp 410 juta," katanya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap IN hingga kini masih berjalan. Sejumlah saksi dari kalangan pokmas dan juga penerima bantuan masih diperiksa.

Namun demikian, pelaku IN yang telah diamankan di Mapolres Mataram diduga telah melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik dikatakan masih memiliki waktu kurang dari 24 jam sejak penangkapan pada Jumat (25/10) malam, untuk menguatkan bukti-bukti dalam penetapan tersangkanya.

"Sekarang semua masih proses, kita tunggu saja hasilnya nanti," ujarnya.

Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap bendahara pokmas tersebut pada Jumat (25/10) malam. Pelaku IN ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang jauh hari sebelumnya telah ditelusuri pihak kepolisian.

Diketahui bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp 25 juta. Dana yang diterima perkepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.

Untuk kepala keluarga yang ada dibawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp 1,75 miliar.

Rekomendasi