Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghapus tilang manual. Penindakan diganti menggunakan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Instruksi tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 Tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sayangnya, penghapusan tilang manual malah menimbulkan tindak pelanggaran lalu lintas baru. Yakni, mengganti hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.
Pengendara 'nakal' bermaksud menghindari tilang elektronik yang diberada di sejumlah titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada plat nomor, memalsukan plat nomor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin (28/11).
Alhasil, tilang manual diadakan kembali.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan sebelum menghapus tilang manual, apakah Polri sudah memikirkan para pengendara tidak melakukan pemalsuan hingga mencopot pelat kendaraannya.
"Lah kemarin sebelum bikin aturan tilang ETLE apa enggak dipikirkan lebih dulu? Kalau belum siap, kenapa harus buru-buru diluncurkan," kata Bambang Rukminto saat dihubungi merdeka.com.
Menurutnya, salah satu tujuan penilangan secara elektronik karena untuk menghindari pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh petugas 'nakal' kepada pelanggar.
"Tujuan ETLE salah satunya meminimalisasi pungli, kalau dikembalikan manual, ya punglinya kembali lagi. Bahkan kemungkinan tambah besar," ujarnya.
Terkait dengan dikembalikannya penilangan secara manual justru membuat masyarakat menjadi bingung. Apalagi, tilang manual itu dinilainya bakal menimbulkan kegiatan pungli.
"Penerapan aturan tanpa ada konsistensi itu malah akan membingungkan masyarakat, sekaligus menciptakan peluang praktik-praktik pelanggaran oleh penegak hukum sendiri seperti pungli yang makin besar," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengintruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual.
Dengan tidak berlakunya tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas, penggunaan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimaksimalkan. Kemudian, petugas di lapangan juga akan dibekali kamera yang terpasang di badan.
Dijelaskan Kapolri, sistem ETLE sudah diterapkan sepenuhnya di 34 polda di Indonesia. Dengan begitu, sudah waktunya mengubah sistem tilang jadi memanfaatkan teknologi informasi.
"Dan kemudian peran anggota di lapangan lebih kepada melakukan langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat, kalaupun ada pelanggaran diedukasi saja, diberikan arahan, dan kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk kemudian jalan lagi," jelas Sigit dalam keterangannya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (1/11).
Perubahan mekanisme tilang dari manual menjadi elektronik ini juga membantu memulihkan citra kepolisian. Sebab, dia bilang, stigma terkait pungli banyak ditemukan di jalan.
"Dengan menggunakan ETLE, kita harapkan anggota kita, etalase kita yang paling depan, anggota lalu lintas ini kemudian tampil menjadi sosok yang tegas, yang humanis, yang datang pada saat masyarakat butuh karena macet, di situ ada polisinya," ujarnya.
Advertisement
Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau Etle terhadap para pengendara. Hal ini diberlakukan setelah adanya kebijakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar dengan menggunakan kamera Etle.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dengan adanya penilangan melalui kamera Etle di sejumlah titik. Membuat sejumlah pengendara melepaskan hingga memalsukan plat nomer kendaraannya.
"Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada plat nomor, memalsukan plat nomor," kata Latif kepada wartawan, Senin (28/11).
Latif menyebut, untuk kendaraan yang paling banyak mencabut atau memalsukan plat nomor kendaraannya itu yakni sepeda motor.
"Rata rata kebanyakan sekarang plat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan plat nomornya tidak sesuai kita akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai, kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," sebutnya.
Selain itu, terkait dengan kamera ETLE yang sudah terpasang pada 2019 silam di 53 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pihaknya akan kembali memasang atau menambah kamera tersebut sebanyak 10 unit.
"Polda Metro Jaya dari tahun 2019 sebetulnya sudah ada 53 titik ETLE statis. Besok akan kita launching untuk melengkapi daripada seluruh pengawasan ruas jalan yang ada di Jakarta, ada 10 ETLE mobil yang akan kita operasionalkan," tutupnya.
Kebut Pengadaan ETLE Mobile
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengebut penggadaan ETLE mobile. Rencananya, tiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat 2 unit ETLE mobile. Sementara itu, khusus Direktorat Lalu Lintas telah disiapkan 10 unit ETLE mobile.
"ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup perwilayah itu. Tapi nanti rencana setiap wilayah akan kasih kita kasih 2 ETLE mobile cukup," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Selasa (25/10).
Latif menerangkan, ETLE mobile dipasang di mobil-mobil patroli. Adapun, ETLE mobile tersebut telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.
Latif menyebutkan jenis pelanggaran-seperti GaGe, mengemudikan kendaraan tanpa helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu.
"Kecepatan 40/50 bisa mengcapture seluruh pelanggaran. Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI. Ini sudah ada semuanya jadi tinggal secara otomatis alat ini akan mengcapture pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh alat ETLE mobile ini," ujar dia. [rhm]
Baca juga:
Penjelasan Lengkap Polisi Terpaksa Lakukan Tilang Manual Lagi
Bukan Razia di Jalan, Ini Cara Polisi Tilang Manual Cegah Pelat Palsu
Mulai 1 Desember, Polisi Berlakukan Tilang Berbasis Kamera HP di Kota Padang
Viral Surat Tilang Salah Alamat di Bali, Polisi Minta Warga Urus Bea Balik Nama
Polisi akan Lakukan Tilang Manual Lagi, Ini Gara-garanya
Golkar dan PKS Sepakat Dorong MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sekitar 32 Menit yang laluRencana Menduetkan Anies dan Ganjar yang Bertepuk Sebelah Tangan
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Siap Bongkar Praktik Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Pengadilan
Sekitar 1 Jam yang laluGanjarist Bersyukur Relawan Ganjar Pranowo Bubar: Sering Adu Domba Ganjar dengan PDIP
Sekitar 2 Jam yang laluTernak Babi Mati Mendadak di NTT Capai 349 Ekor
Sekitar 3 Jam yang laluPeringati Setahun Insiden Wadas, Warga Bangun Patung Perjuangan
Sekitar 4 Jam yang laluPemuda Cekik Pacar hingga Tewas Karena Minta Dinikahi
Sekitar 4 Jam yang laluWacana Reaktivasi Jalur Kereta di Madura
Sekitar 7 Jam yang laluLagi Asik Ngopi, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi
Sekitar 7 Jam yang laluLaga PSIS VS Persebaya Ditunda, Ini Alasan Polisi Tak Keluarkan Izin
Sekitar 8 Jam yang laluPolisi Tangkap Pemilik dan Pekerja Tambang Ilegal di Aceh
Sekitar 8 Jam yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 14 Jam yang laluIni Identitas Pemilik Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Jaktim
Sekitar 15 Jam yang laluMinimarket di Makassar Dirampok, Pelaku Ancam Kasir Pakai Parang Panjang
Sekitar 15 Jam yang laluTerungkap, Fortuner Pelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Rawamangun Menantu Polisi
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 6 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluLaga PSIS VS Persebaya Ditunda, Ini Alasan Polisi Tak Keluarkan Izin
Sekitar 8 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami