Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga bocah di Balangan cabuli temannya saat mandi bareng di kolam

Tiga bocah di Balangan cabuli temannya saat mandi bareng di kolam ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Kalimantan Selatan, mengamankan tiga anak di bawah umur yang diduga sebagai pelaku pencabulan. Pelaku dan korban diketahui masih di bawah umur.

"Kasus pencabulan ini sedang dalam proses penyidikan, untuk pelaku dan korban, sama-sama masih di bawah umur," kata Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Balangan, Sabtu (12/11).

Dia mengatakan, untuk kejadian pencabulan itu terjadi pada Jumat (11/11) sore, sekira pukul 15.00 WITA di sebuah kolam yang ada di Desa Piyait Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Pada saat itu ketiga pelaku dan korban sama-sama mandi di dalam kolam tersebut dengan posisi semua telanjang.

Selanjutnya salah satu pelaku mengajak korban untuk bersetubuh lalu korban menyetujui. Kemudian alat kelamin pelaku yang mengajak korban itu digosok-gosokkan ke alat kelamin korban.

Melihat hal tersebut, kedua pelaku lainnya yang melihat perbuatan terlarang itu langsung mengikuti perbuatan tersebut terhadap korban. Kemudian, korban pulang ke rumah dan menceritakan perbuatan para temannya itu kepada orangtuanya.

Mendengar itu, ibu korban pada Jumat (11/11) sekira pukul 11.00 WITA, melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat.

"Setelah lapor ke Polsek, kemudian kasus ditarik dan ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Balangan, dan telah mengamankan ketiga pelakunya," kata dia.

Dia mengatakan, untuk korban diketahui berinisial LT (6) dan ketiga pelakunya diketahui berinisial LH (10), SH (8) dan TH (7) semuanya warga Balangan.

"Untuk kasus pencabulan atau persetubuhan di bawah umur ini proses hukumnya terus kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Dany juga mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut di antaranya satu lembar baju warna biru (baju yang dipakai korban). Selanjutnya, perbuatan ketiga pelaku yang masih di bawah umur itu dikenakan pasal 81 jo pasal 82 Undang-undang Nomor 14 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP