Subdit II PA Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau kini tengah mendalami dugaan penipuan penjualan kavling bodong di Batam. Kasus ini berlokasi di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dan telah merugikan puluhan warga. Sebanyak 39 masyarakat telah menjadi korban dalam praktik penipuan yang meresahkan ini.
Terlapor dalam kasus ini adalah Firmansyah, seorang mantan dosen dari salah satu universitas swasta di Batam. Ia diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pemilik lahan Kavling Siap Bangun (KSB) Swadaya Sungai Cantik Dapur 12. Pengaduan masyarakat terkait kasus ini telah diajukan kepada pihak kepolisian sejak beberapa waktu lalu.
Kompol Misbachul Munir, Kasubdit II PA Ditreskrimum Polda Kepri, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada laporan polisi resmi, namun baru berupa pengaduan yang diajukan Arianus Zalukhu dan puluhan korban lainnya. Pihak berwenang sedang mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menindaklanjuti kasus ini.
Advertisement
Advertisement
Firmansyah, mantan dosen tersebut, diduga menawarkan lahan kavling melalui marketing kepada calon pembeli. Ia meyakinkan para korban bahwa lahan tersebut adalah miliknya dan siap dibangun. Beberapa korban bahkan telah menyetorkan uang hingga Rp80 juta secara mencicil sebanyak tiga kali.
Penyidik telah menjerat dosen tersebut dengan dugaan melanggar pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 tentang penggelapan. Modus ini terbilang licik karena memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap individu yang memiliki latar belakang pendidikan. Penjualan kavling bodong ini jelas merugikan banyak pihak.
Polda Kepri juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan izin penerbitan kavling siap bangun tersebut. Hasilnya, BP Batam menyatakan tidak ada izin yang dimaksud untuk kavling tersebut, menguatkan dugaan penipuan.
Advertisement
Advertisement
Proses penyelidikan kasus penipuan kavling ini menghadapi tantangan karena terlapor, Firmansyah, sulit ditemukan. Pihak kampus tempatnya bekerja menyatakan bahwa ia sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan. Selain itu, tempat tinggalnya di Batam juga tidak dapat dilacak oleh penyidik.
Penyidik telah berupaya menelusuri keberadaan Firmansyah ke apartemen yang diduga menjadi tempat tinggalnya, namun hasilnya nihil. Pihak keluarga dan kampus juga tidak dapat memberikan informasi mengenai keberadaan terlapor saat ini. Pencarian terhadap terlapor terus dilakukan oleh tim kepolisian.
Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana yang akan dikenakan. Gelar perkara ini juga akan menjadi dasar untuk menaikkan status aduan masyarakat menjadi laporan polisi resmi. Tim penyidik sedang menyusun pemberkasan untuk jadwal gelar perkara tersebut agar kasus ini dapat segera diproses lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Para korban penipuan kavling bodong ini, termasuk Arianus Zalukhu, telah mendatangi Ditreskrimum Polda Kepri untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan mereka. Mereka berharap kasus ini segera menemui titik terang dan keadilan dapat ditegakkan bagi puluhan warga yang dirugikan.
Arianus Zalukhu mengungkapkan bahwa para korban membeli kavling dengan jumlah bervariasi, ada yang membeli dua hingga empat kavling. Harga per kavling juga beragam, mulai dari Rp25 juta hingga Rp60 juta. Ini menunjukkan skala kerugian yang cukup besar bagi puluhan warga tersebut akibat praktik penipuan ini.
"Saya membeli kavling pada Agustus 2024, ukuran lahan ditawarkan sekitar 6x12 meter. Kami menerima surat kavling siap bangun setelah melakukan pelunasan," ujar Arianus. Pernyataan ini menguatkan bukti bahwa transaksi telah terjadi dan korban telah memenuhi kewajiban pembayaran mereka, namun tidak mendapatkan hak yang dijanjikan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews