Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan dukungan signifikan untuk sektor industri rokok lokal di Kabupaten Pamekasan. Bantuan ini berupa fasilitasi pengurusan izin operasional dan sertifikasi mesin linting rokok Pamekasan yang masih banyak belum terdaftar.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah Pamekasan, khususnya bagi para pelaku usaha rokok. Inisiatif ini diumumkan pada Jumat, 26 September, guna mengatasi kendala perizinan yang menghambat produksi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Basri Yulianto, menjelaskan bahwa bantuan ini difokuskan pada 10 perusahaan rokok lokal. Total 25 unit mesin linting rokok akan mendapatkan bantuan sertifikasi dari Pemprov Jatim.
Advertisement
Advertisement
Tantangan Perizinan dan Dampaknya pada Industri Rokok Lokal
Pamekasan menghadapi tantangan serius terkait legalitas operasional mesin linting rokok. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim Disperindag, terungkap bahwa sebanyak 96 unit mesin linting rokok belum terregistrasi atau belum memiliki sertifikat resmi.
Situasi ini menjadi krusial karena banyak pemilik perusahaan telah mengoperasikan mesin-mesin tersebut tanpa mengantongi izin yang diperlukan. Ketiadaan sertifikasi ini menimbulkan risiko besar bagi keberlangsungan usaha mereka di Pamekasan.
Akibatnya, institusi berwenang seperti Bea Cukai terpaksa menghentikan produksi di sejumlah perusahaan rokok yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Penghentian produksi ini secara langsung berdampak pada ratusan buruh yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini.
Advertisement
Menyadari dampak sosial dan ekonomi yang besar, Disperindag Pamekasan segera berkonsultasi dengan Pemprov Jatim. "Ketika produksi dihentikan, maka dampaknya pada buruh yang merupakan warga Pamekasan," kata Ahmad Basri Yulianto, Kepala Disperindag Pamekasan. Permohonan bantuan pun diajukan, dan Pemprov Jatim merespons positif dengan mengalokasikan bantuan sertifikasi.
Advertisement
Upaya Pemprov Jatim dan Potensi Peningkatan Ekonomi
Bantuan fasilitasi sertifikasi mesin linting rokok Pamekasan oleh Pemprov Jatim menjadi angin segar bagi industri rokok lokal. Inisiatif ini diharapkan dapat membantu perusahaan-perusahaan kecil memenuhi standar operasional dan legalitas yang ditetapkan pemerintah.
Data menunjukkan bahwa Kabupaten Pamekasan memiliki total 364 perusahaan rokok lokal. Dari jumlah tersebut, hanya 106 perusahaan yang tergolong resmi, yakni terdaftar di Kantor Bea Cukai Madura dan menggunakan pita cukai. Angka ini menyoroti masih banyaknya potensi yang perlu dibenahi.
Dengan adanya bantuan sertifikasi ini, diharapkan lebih banyak perusahaan rokok lokal dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan. Legalitas ini tidak hanya menghindari sanksi hukum, tetapi juga membuka peluang untuk ekspansi pasar dan peningkatan kapasitas produksi. Hal ini pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja yang lebih stabil dan meningkatkan pendapatan masyarakat Pamekasan, sejalan dengan visi Pemprov Jatim untuk pemerataan ekonomi daerah.
Advertisement
Upaya kolaboratif antara Pemprov Jatim dan Disperindag Pamekasan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan industri lokal. Melalui fasilitasi sertifikasi mesin linting rokok Pamekasan, diharapkan dapat tercipta ekosistem bisnis yang lebih kondusif dan berdaya saing, demi kesejahteraan seluruh masyarakat Pamekasan.
Sumber: AntaraNews