Terungkap: Mahasiswi Unram Tewas Dibunuh Rekan Pria di Pantai Nipah, Pelaku Sempat Ditemukan Tak Sadarkan Diri

Kasus pembunuhan mahasiswi Unram Ni Made Vaniradya Puspa Nutra di Pantai Nipah akhirnya terungkap. Rekan prianya, Radiet Adiansyah, ditetapkan sebagai tersangka. Apa motif di balik pembunuhan mahasiswi Unram ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap: Mahasiswi Unram Tewas Dibunuh Rekan Pria di Pantai Nipah, Pelaku Sempat Ditemukan Tak Sadarkan Diri
Kasus pembunuhan mahasiswi Unram Ni Made Vaniradya Puspa Nutra di Pantai Nipah akhirnya terungkap. Rekan prianya, Radiet Adiansyah, ditetapkan sebagai tersangka. Apa motif di balik pembunuhan mahasiswi Unram ini? (Merdeka.com)

Kasus kematian tragis Ni Made Vaniradya Puspa Nutra, seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), akhirnya menemui titik terang. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, pihak kepolisian menetapkan rekan pria korban, Radiet Adiansyah, sebagai tersangka utama dalam peristiwa pembunuhan ini. Kejadian nahas tersebut berlangsung di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Penetapan Radiet sebagai tersangka diumumkan oleh Kepala Polres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers yang digelar di Gangga. Radiet disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, menunjukkan keseriusan tindak pidana yang dilakukannya. Proses hukum kini terus berjalan untuk menguak seluruh fakta di balik tragedi yang menyita perhatian publik ini.

Radiet Adiansyah, yang sebelumnya sempat ditemukan tidak sadarkan diri di dekat lokasi penemuan jenazah Made Vaniradya, kini telah ditahan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kerja keras aparat kepolisian yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemeriksaan puluhan saksi dan ahli. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam setiap interaksi sosial.

Kronologi Tragis di Pantai Nipah

Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa sore, 26 Agustus 2020, ketika Ni Made Vaniradya Puspa Nutra bersama Radiet Adiansyah pergi berdua menggunakan sepeda motor dari kampus Unram. Tujuan mereka adalah Pantai Nipah, yang dikenal dengan keindahan senjanya, untuk menikmati suasana sore. Namun, kepergian mereka berdua berakhir dengan duka mendalam bagi keluarga korban.

Hingga pukul 24.00 Wita, Made Vaniradya tidak kunjung pulang ke rumah, yang membuat pihak keluarga mulai khawatir. Orang tua korban kemudian mencoba menghubungi rekan-rekan kuliah Made Vaniradya untuk mencari tahu keberadaannya. Dari informasi yang didapat, diketahui bahwa korban terakhir kali terlihat bersama Radiet menuju Pantai Nipah.

Keluarga korban yang panik segera bergegas menuju lokasi Pantai Nipah untuk melakukan pencarian. Sayangnya, pencarian tersebut berujung pada penemuan yang memilukan. Made Vaniradya ditemukan sudah tidak bernyawa pada Rabu pagi, 27 Agustus 2020, memicu dimulainya penyelidikan kasus pembunuhan ini.

Peran Radiet Terungkap Melalui Serangkaian Bukti

Kepolisian Resort Lombok Utara segera melakukan penyelidikan mendalam setelah penemuan jenazah Made Vaniradya. Dalam proses penyidikan, peran Radiet Adiansyah mulai terungkap sebagai pelaku pembunuhan. Kapolres menyebutkan bahwa sedikitnya 36 orang telah menjalani pemeriksaan untuk menguatkan peran Radiet sebagai tersangka.

Pemeriksaan saksi-saksi ini didukung oleh berbagai alat bukti dan keterangan ahli. Tim forensik melakukan autopsi terhadap jenazah Made Vaniradya untuk mengetahui penyebab kematian. Selain itu, keterangan dari ahli pidana dan kriminolog juga turut memperkuat dugaan terhadap Radiet. Hasil uji DNA bercak darah di lokasi penemuan dari Labfor Polda Bali juga menjadi bukti kunci.

Untuk memastikan kebenaran, pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap tersangka Radiet, termasuk tes poligraf dan psikologi. "Berdasarkan hasil gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB kami menetapkan yang bersangkutan (Radiet) sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata AKBP Agus Purwanta. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat, 19 September 2020, setelah serangkaian proses investigasi yang komprehensif.

Ancaman Hukuman dan Tindak Lanjut Kasus

Setelah penetapan sebagai tersangka, Radiet Adiansyah kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan. Radiet sebelumnya juga sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit karena menderita luka sobek pada bagian kepala, yang ditemukan saat ia tidak sadarkan diri di dekat lokasi kejadian.

Pasal yang disangkakan kepada Radiet, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, menunjukkan ancaman hukuman yang serius. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menggali motif di balik pembunuhan ini dan memastikan semua fakta terungkap. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi