Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah, telah menjalin kerja sama dengan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) setempat. Kolaborasi ini bertujuan untuk menuntaskan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan PT Lestari Tani Teladan (LTT) di Kecamatan Rio Pakava.
Langkah strategis ini diambil untuk mencari solusi damai atas konflik yang telah berlangsung, di mana 254 hektare lahan bersertifikat hak milik warga eks transmigrasi diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LTT. Penanganan konflik ini akan mengedepankan pendekatan edukatif dan komunikasi lintas sektor guna menjaga kondusivitas wilayah.
Wakapolres Donggala, Kompol Sulardi, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani sengketa ini secara adil dan berkelanjutan. Pihak kepolisian tidak hanya berperan sebagai pengamanan, tetapi juga sebagai fasilitator solusi untuk mencegah gejolak lebih lanjut di lapangan.
Advertisement
Advertisement
Sinergi Damai Atasi Konflik Lahan
Polres Donggala dan Satgas PKA Sulawesi Tengah telah menyepakati langkah sinergis untuk menyelesaikan konflik agraria antara warga dan PT Lestari Tani Teladan (LTT). Kesepakatan ini menekankan pentingnya pendekatan damai dan edukatif dalam mencari jalan keluar dari permasalahan tumpang tindih lahan yang terjadi di Kecamatan Rio Pakava.
Kompol Sulardi menyatakan, "Sejumlah langkah kami ambil dan sepakati bahwa pentingnya penyelesaian dengan pendekatan damai dan edukatif." Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua pihak yang bersengketa. Kerjasama ini menandai babak baru dalam upaya penyelesaian konflik agraria yang humanis dan berkeadilan.
Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah untuk memastikan bahwa penyelesaian konflik agraria LTT dapat berjalan tanpa menimbulkan ketegangan berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat dapat kembali hidup tenang dan perusahaan dapat menjalankan usahanya secara sehat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Peran Polisi sebagai Solusi dan Penjaga Kondusivitas
Polres Donggala menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusivitas di lapangan dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi lintas sektor. Pihak kepolisian tidak hanya hadir sebagai aparat keamanan, tetapi juga sebagai bagian integral dari solusi penyelesaian konflik agraria LTT yang kompleks ini.
Wakapolres Sulardi menjelaskan, "Jadi, polisi tidak hanya hadir sebagai pengamanan tetapi juga bagian dari solusi. Kami siap menjadi jembatan agar penyelesaian konflik lahan ini berjalan adil dan tidak menimbulkan gejolak berkelanjutan." Pernyataan ini menunjukkan peran proaktif kepolisian dalam memfasilitasi dialog dan mencari titik temu.
Melalui pendekatan ini, Polres Donggala berharap dapat menciptakan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan mereka. Pada saat yang sama, perusahaan juga akan memiliki jaminan proses yang jelas, sehingga potensi benturan di lapangan dapat dicegah secara efektif.
Advertisement
Advertisement
Apresiasi dan Harapan untuk Kepastian Hukum
Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil oleh Polres Donggala. Menurutnya, inisiatif ini merupakan bentuk komitmen nyata yang patut dicontoh dalam penanganan konflik agraria LTT di daerah tersebut.
Eva Bande juga menekankan perlunya "timeline penyelesaian konflik agraria di Rio Pakava tersebut" untuk memastikan progres yang terukur dan transparan. Ia berharap agar polisi segera memberikan imbauan resmi kepada pihak yang bersengketa agar menahan diri dari aktivitas di lahan sengketa, guna menghindari eskalasi konflik.
Harapan besar diletakkan pada penyelesaian ini, yaitu agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan mereka, dan perusahaan memiliki jaminan proses yang jelas. "Yang terpenting, potensi benturan di lapangan bisa dicegah," pungkas Eva Bande, menyoroti pentingnya mencegah konflik fisik di tengah masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews