Tersangka Perdagangan Orang: Berawal TKW Ilegal, Berakhir jadi Calo
Merdeka.com - Salah satu tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), L rupanya merupakan pernah bekerja di Malaysia sebagai TKW Ilegal, selama 6 tahun medio 2016-2022.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, saat ketika menjadi TKW ilegal di Malaysia, L baru mengurus segala administrasi setelah dua tahun berada di Negeri Jiran.
"Ketika dia pulang ke Indonesia, dia langsung menjalankan bisnis ini (penyuplai TKW ilegal)," kata dia, Rabu (7/12).
Sejak menjalankan bisnis ini pada Oktober 2022, L bersama rekannya, D berhasil mengirim 16 orang menjadi TKW di Malaysia. Dia juga menduga di Malaysia terdapat seorang agen yang langsung berhubungan dengan L dalam menyuplai TKW.
"Jadi mereka itu mendapatkan keuntungan Rp3 juta dari setiap orang yang berhasil diberangkatkan ke Malaysia. Ada pemodalnya. Masih didalami," kata lelaki yang akrab disapa Giro itu.
Dia mengungkapkan, kasus ini terbongkar saat adanya empat perempuan yang melihat unggahan pada sebuah grup di media sosial Facebook menawarkan jasa TKW ke Malaysia.
Kata dia, dalam akun tersebut disebutkan bahwa yang berminat menajdi TKW akan mendapatkan gaji 1.500 Ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan. Tertarik, mereka kemudia menghubungi nomor kontak yang tertera berinisial A dan D.
"Mereka kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor, L di sebuah perumahan di wilayah Parungpanjang. Para korban kemudian ditampung di rumah L selam kurang lebih dua minggu," kata lelaki yang akrab disapa Giro, Selasa.
Di rumah L, para korban dilatih untuk mengerjakan beberapa pekerjaan rumah tangga, seperti menyapu dan menyetrika pakaian. Setelah itu, keempat kroabn dibawa oleh L menuju WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Tangerang.
"Namun, dalam pembuatan paspor, L meminta agar para korban ini mengaku membuat paspor untuk berlibur ke Singapura," jelas Giro.
Lalu pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 00.00 WIB, rumah L didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan diduga dari Bandung. L kemudian kabur dengan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Salah satu korban yang merasa ketakutan, kemudia menghubungi layanan 110 sehingga dapat diamankan pihak Polsek Parungpanjang. Keempat korban diamankan polisi, serta menangkap L dengan barang bukti dua paspor korban, selembar kode pemesanan penerbangan dan satu bundel surat pribadi korban.
"Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg," katanya.
Giro menegaskan, L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," tegas Giro.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaPerempuan dari Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan menambahkan racun ke minumannya.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaMereka bilang ini ide paling bodoh yang pernah saya lakukan. Saya tidak peduli selama orang dapat menggunakannya
Baca Selengkapnya