Ternyata ini alasan dua pilot jadi budak narkoba
Merdeka.com - Pilot BC yang ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, ternyata sudah mengonsumsi sabu sekitar 10 tahun. Polisi mengungkapkan alasan pria paruh baya tersebut mengonsumsi narkoba.
"Dia kan selama ini bekerja di darat dan di BKO-kan. Ya menurut dia 'saya kalau pakai itu merasa nyaman saja'," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Minggu (5/8).
BC sendiri merupakan PNS Kementerian Perhubungan yang diperbantukan sebagai pilot di salah satu maskapai penerbangan di Indonesia. Dia juga sebagai penguji dan memiliki peran dalam mengeluarkan lisensi seluruh pilot di Indonesia.
Sementara tersangka GS, pilot maskapai Bangladesh diketahui telah mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Hanya saja polisi belum bisa memastikan apakah GS kerap mengonsumsi narkoba sebelum menerbangkan pesawat.
GS sendiri diketahui tengah berada di Indonesia untuk keperluan tes simulasi. "Tersangka GS kan (bekerja di) luar negeri, yang harus tes simulator 6 bulan sekali. Jadi saat di Jakarta, 2 hari yang lalu, dia menggunakan. Alasannya untuk keperluan pribadi," ucap Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Saat ini, polisi tengah mengembangkan penyidikan terkait kemungkinan keterlibatan pilot-pilot lain dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini. Polisi juga tengah mendalami sumber barang haram tersebut.
"Dalam waktu dekat, kami akan koordinasi dengan kementerian perhubungan (terkait penangkapan ini)," kata Calvijn.
Sebelumnya, diberitakan GS merulakan pilot berkebangsaan asing. Namun ternyata GS merupakan warga negara Indonesia yang bertugas di maskapai Bangladesh.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di area Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis 2 Agustus 2018. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,8 gram dan alat penghisap sabu atau bong di masing-masing rumah tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua pilot tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angkut 153 Penumpang, Pilot Batik Air Tertidur Sebabkan Pesawat Keluar Jalur di Ketinggian 36.000 Kaki
Penerbangan tersebut dioperasikan oleh dua pilot dan empat kru pramugari.
Baca SelengkapnyaDitangkap di Soekarno-Hatta, Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba ke Dalam Pesawat
Dia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaMenghitung Dampak Terburuk Jika Pilot-Kopilot Tertidur Saat Terbangkan Pesawat
Baru-baru ini heboh pilot-kopilot Batik Air tertidur saat terbangkan pesawat dari Kendari ke Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bandaranya Ekstrem Pilotnya Bernyali, Penampakan Pesawat di Papua Jadi Taksi Warga
Begini penampakan bandara ekstrem di Papua dengan landasan tanah. Di tempat ini pesawat jadi taksi warga.
Baca SelengkapnyaDua Pilot Batik Air Ketiduran Saat Bertugas, Ternyata Segini Jam Kerja hingga Gajinya
Kemenhub meminta maskapai untuk memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat.
Baca SelengkapnyaPenampakan 15 Balon Terbang di Jalur Penerbangan Terpadat Kawasan Pekalongan
Pihak AirNav menyebut bahaya balon udara raksasa liar dari penerbangan antara menutupi pandangan pilot.
Baca SelengkapnyaParahnya Penampakan Polusi Udara Jakarta Dilihat dari Atas Pesawat Terbang, Padahal Masih Siang Bolong
Potret langit ibu kota yang terlihat abu-abu karena dipenuhi polusi udara.
Baca SelengkapnyaDitempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca Selengkapnya