Terjadi Pelanggaran, 18 TPS di Jatim Gelar PSU 25-27 April
Merdeka.com - Karena ditemukan beberapa pelanggaran, 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 11 daerah di Jawa Timur diwajibkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), sedangkan dua TPS juga akan menggelar pemungutan suara lanjutan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, PSU akan dimulai tanggal 25 hingga 27 April 2019 mendatang. "Sedangkan pemungutan suara lanjutan di dua TPS digelar Selasa (23/4) kemarin," kata Anam dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, Rabu (24/4).
Anam menyebut, alasan digelarnya PSU ini karena pihak Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) menemukan ada beberapa pelanggaran, salah satunya adanya pemilih yang tidak punya hak suara tapi mencoblos, serta pemilih luar daerah yang tak daftar di TPS setempat dan pelanggaran lainnya.
Sedangkan untuk pemungutan suara lanjutan di TPS 3 Wangkal, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dan TPS 1 Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, kata Anam, harus dilakukan karena kekurangan surat suara di hari H coblosan pada 17 April lalu.
"Ada 49 pemilih di Kediri dan 47 pemilih di Pasuruan yang menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara lanjutan," ungkapnya.
Sementara untuk PSU yang akan dilaksanakan di 18 TPS pada 25 hingga 27 April, Anam merinci, yaitu lima TPS di Pulau Madura masing-masing di TPS 3 Atrapang, Kecamatan Banyuates; Kabupaten Sampang; TPS 6 Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang; TPS 9 Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang; TPS 3 Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep; dan TPS 15 Banyoneng, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
Di luar Pulau Madura, yaitu TPS 10 Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik; TPS 1 Awang-awang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Mojokerto; TPS 7 Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto; TPS 6 Bancangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, TPS 3 Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Kemudian TPS 1 Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo; TPS 14 Penanggungan dan TPS 17 Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang; TPS 9 Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; TPS 14 dan 16 Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
"Dan dua TPS di Kota Surabaya yaitu TPS 28 Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar dan TPS 11 Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri," tandas Anam.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya