Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima Paket Kue Olahan Ganja, Mahasiswa asal AS di Bali Ditangkap BNN

Terima Paket Kue Olahan Ganja, Mahasiswa asal AS di Bali Ditangkap BNN Mahasiswa AS di Bali Ditangkap BNN. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang mahasiswa asal Amerika Serikat (AS) bernama Josue Omar Perez Del Valle (21), pada Kamis (25/7) lalu, sekitar pukul 11.00 Wita.

Pelaku, ditangkap karena menerima paket kue tradisional olahan ganja dari saudaranya di Amerika Serikat. Selain itu, pelaku selama ada di Bali untuk magang membuat anyaman bambu di sebuah lembaga sosial di kawasan Banjar Saren, Kabupaten Badung, Bali.

"Iya dia Mahasiswa di Amerika. (Barang bukti) ada kue yang di dalamnya ada kandungan ganjanya. Ini dikirim dari Amerika, kemudian setelah dites oleh Bea Cukai, ada kandungan ganjanya," kata Agus Arjaya Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Selasa (4/8).

Tertangkapnya pelaku, berawal pada Kamis, (25/7) lalu. Saat itu, petugas Bea Cukai melakukan control delivery atas paket pos yang ditujukan ke arah Sibang Kaja, Abiansemal, kabupaten Badung, Bali.

Selanjutnya, pelaku ditanyakan oleh petugas dan mengakui dirinya menerima paket yang dia sebut kue cokelat yang dikirimkan oleh keluarganya. Barang haram tersebut, memiliki berat 130 gr netto.

"Ini kue tradisional yang ada di Amerika, tapi kandungan ganja dia samarkan. Karena, dia tahu bahwa ganja di Indonesia itu illegal, dia samarkan ke dalam bentuk kue," imbuh Arjaya.

Selain itu, pelaku sengaja meminta keluarganya untuk mengirim ganja yang diolah dengan kue tradisional. Karena, pelaku hendak mengonsumsi ganja tersebut tapi takut diketahui aparat keamanan. Pelaku, diketahui sudah enam bulan berada di Pulau Bali. Namun, untuk pengiriman ganja tersebut baru satu kali.

"Iya ini pertamakalinya, kemasan tentunya disamarkan, dia isi pakai dan sebagainya," ujar Arjaya.

Lewat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP