Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa penerima suap opini WTP senang Anies-Sandi menang Pilgub DKI

Terdakwa penerima suap opini WTP senang Anies-Sandi menang Pilgub DKI ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jelang Pilkada serentak di sejumlah daerah bakal dihelat di tahun 2018 dan menjadi sorotan publik. Tak terkecuali euforia Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu yang dimenangkan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Kemenangan tersebut disambut baik oleh Rochmadi Saptogiri, mantan auditor BPK-RI sekaligus terdakwa kasus penerima suap opini WTP terhadap Kemendes-PDTT. Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

"Maksud pembicaraan tersebut adalah saya menelepon Ali Sadli bahwa saya baru menelepon Rochmadi Saptogiri dan Rochmadi Saptogiri senang karena Anies-Sandi menang Pilkada Jakarta," ucap jaksa penuntut umum, Senin (8/1).

Lebih lanjut, dalam BAP tersebut juga mengungkap bahwa percakapan Ending dengan Rochmadi melalui sambungan telepon itu membahas opini terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Meski tidak mengakui secara lugas, Ending mengatakan pihaknya menginginkan opini WTP dari BPK-RI.

"Iya harapan tersebut harapan Kemenpora kalau tidak WTP setidaknya tidak opini sebelumnya LK disclaimer. Karena sudah 2 tahun disclaimer," ujar Ending.

Sementara itu diketahui, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Terhadap penerimaan suap, Ali didakwa menerima suap Rp 40 juta dari Sugito dan Jarot, dua terpidana pemberian suap kasus yang sama. Uang tersebut sebagai pemulus agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK-RI. Jaksa penuntut umum mendakwa Ali dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan perkara gratifikasi, Ali didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, Ali didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS: Kalau Anies Maju Pilkada DKI, Peluang Menangnya Besar

PKS: Kalau Anies Maju Pilkada DKI, Peluang Menangnya Besar

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, Anies Baswedan berpeluang besar untuk menang jika maju pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Cerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok

Cerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok

Anies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
PDIP Soroti Anies Dilaporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres: Pengingkaran Demokrasi

PDIP Soroti Anies Dilaporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres: Pengingkaran Demokrasi

Sekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.

Baca Selengkapnya
Anies Akui Sepaham dengan PDIP soal Demokrasi dan Konstitusi, Sinyal Gabung di Putaran Dua?

Anies Akui Sepaham dengan PDIP soal Demokrasi dan Konstitusi, Sinyal Gabung di Putaran Dua?

Anies Baswedan menyatakan sepaham dengan PDIP soal menjaga konstitusi dan demokrasi.

Baca Selengkapnya