Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti gunakan narkoba, warga AS divonis PN Denpasar 1 tahun 6 bulan bui

Terbukti gunakan narkoba, warga AS divonis PN Denpasar 1 tahun 6 bulan bui Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Keita Stevenson Lovelace (45), seorang pria asal California, Amerika Serikat yang memesan dan menggunakan narkoba jenis delta nine tetrahydrocannabino yang berbentuk cair divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Novita Riama dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (21/5).

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang beratnya mencapai 33,6 gram brutto.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman dua tahun penjara. Yang meringankan tuntutan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatanya dan belum pernah dihukum.

Mendengar tuntutan JPU itu, tim penasihat hukum terdakwa, Edward Pangkahila yang dalam sidang diwakili Milla Thayeb menyatakan menerima atas putusan hakim sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Kasus yang menjerat terdakwa ini bermula saat terdakwa memesan alat hisap "Vape, charger dan carthridge (vial)" yang didalamnya berisi narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabino kepada Derik Crabs yang hendak dikirim ke kediamannya di Perumahan Tirta Graha, Jalan Tirta Jaya 99X Iyas Bali Villa, Kuta Utara, Badung.

Paket kiriman yang tiba pada 30 September 2017, Pukul 10.00 Wita oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelanyanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean Ngurah Rai dilakukan pemeriksaan.

Petugas langsung memeriksa paket kiriman dari luar negeri yang masuk ke Kantor Pos Besar Renon, Denpasar lantaran adanya informasi yang mangatakan ada paket narkoba terkirim lewat pos dari luar negeri.

Dengan adanya informasi tersebut, petugas menyisir setiap paket pengiriman dari luar negeri dan mencurigai satu paket barang yang dikirim atas nama Stevenson Joel dan penerimanya terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu buah kotak warna kuning yang bertuliskan cafe latte yang didalamnya berisi lima buah alat hisap, pemanas (charger).

Selain itu juga terdapat 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning dengan berat keseluruhan 0,4 ml netto atau 0,4 gram yang diduga mengandung narkotika.

Terhadap paket yang diduga mengandung narkotika tersebut dilakukan pengecekan dengan alat tes narkotika dan benar 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning itu berisi narkotika.

Terdakwa diamankan saat mengambil paket tersebut. Untuk kemudian dilakukan pengembangang di villa tempat tinggal terdakwa yang selama ini bekerja sebagai disainer.

Dari penggeledahan itu petugas kepolisian menemukan berupa satu buah vape berisi cairan warna kuning dengan berat 16,94 gram brutto atau 0,02 ml atau 0,02 gram netto mengandung narkotika Delta 9 tetrahydrocannabinol.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi

Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi

Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Asyik Joget, Wanita Tewas Diduga Overdosis Narkoba saat Hajatan

Asyik Joget, Wanita Tewas Diduga Overdosis Narkoba saat Hajatan

Dia bergoyang mengiringi musik dan mengacuhkan orang sekeliling yang turut menonton.

Baca Selengkapnya
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Tragis! Polisi di Riau Over Dosis di Kafe Remang-Remang Berujung Tewas, Begini Kronologinya

Tragis! Polisi di Riau Over Dosis di Kafe Remang-Remang Berujung Tewas, Begini Kronologinya

Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Riau menemukan JD tewas akibat intoksikasi zat met-amphetamine yang dikonsumsi.

Baca Selengkapnya
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.

Baca Selengkapnya
138 Ekor Sapi di Lumajang Terjangkit Penyakit Lato-Lato, Ciri-cirinya Ada Benjolan dan Lemas

138 Ekor Sapi di Lumajang Terjangkit Penyakit Lato-Lato, Ciri-cirinya Ada Benjolan dan Lemas

Kepada peternak, apabila ada ternak yang muncul gejala LSD, diimbau untuk segera dilakukan vaksinasi.

Baca Selengkapnya