Tempat Wisata di Lampung Tetap Buka saat Libur Lebaran

Ia mengatakan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan ketat, di tempat wisata akan dilakukan penandatanganan surat perjanjian bersama pelaku usaha wisata.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Tempat Wisata di Lampung Tetap Buka saat Libur Lebaran
Terminal Induk Rajabasa Bandarlampung Provinsi Lampung. ©2021 Merdeka.com

Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan tetap membuka tempat atau objek wisata selama periode libur Lebaran meski daerah ini tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Kita tidak menutup kegiatan wisata selama libur Lebaran, namun protokol kesehatan ketat akan dilakukan di setiap tempat wisata," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung, dilansir Antara, Senin (3/5).

Ia mengatakan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan ketat, di tempat wisata akan dilakukan penandatanganan surat perjanjian bersama pelaku usaha wisata.

"Kita akan lakukan dengan betul-betul terukur, nanti kita akan buat perjanjian bagi pelaku wisata yang ingin tetap beroperasi dan nanti kalau ada yang melanggar siap ditutup," ucapnya.

Ia menuturkan, setiap tempat wisata diharapkan membentuk tim satuan tugas untuk memantau penerapan protokol kesehatan. Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Edarwan.

"Nanti kita akan buat perjanjian dengan pengusaha, bila dalam pengawasan ada pelanggaran maka siap ditutup," katanya.

Menurutnya, untuk menjaga penerapan protokol kesehatan di tempat wisata, salah satunya wisata bahari maka penetapan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen akan diterapkan.

"Diperkirakan akan ada 600 ribu orang masuk ke Lampung, dan penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mencegah persebaran COVID-19 serta telah ada antisipasi di setiap posko perbatasan dengan melakukan tes cepat antigen," ujarnya.

Sebelumnya diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan PPKM skala mikro bagi seluruh kabupaten dan kota dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 tahun 2021, guna memutus mata rantai persebaran COVID-19.

Halaman
Rekomendasi