Sidang perdana terhadap dua prajurit TNI Angkatan Darat yang menembak tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6).
Kedua terdakwa yakni Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anggota Subramil. Keduanya tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 08.58 Wib dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer, dengan menggunakan pakaian tahanan berwarna kuning, tangan diborgol, dan wajah ditutupi masker.
Persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo yang di mulai pada pukul 10.00 Wib.
Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, mengatakan agenda persidangan kalo ini yakni pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.
Dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa Kopda Bazarsyah disebut telah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota polisi yang bertugas Polres Way Kanan.
Advertisement
Atas perbuatannya Kopda Bazar dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan dan diancam hukuman penjara maksimal lebih dari 15 tahun atau hukuman mati. Ia juga dijerat pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum, karena ancaman pidana dalam kasus ini lebih dari 15 tahun dan atau pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Kasus penembakan terhadap gugurnya tiga anggota polisi saat melakukan penggerebekan judi Sabung ayam di wilayah Negara Batin, Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 ini menjadi perhatian publik.
Proses hukum terhadap dua oknum TNI ini pun menjadi sorotan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang berlaku secara militer terhadap pelanggaran berat.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.