Merdeka.com - Polisi menemukan dua kasus baru terkait penelantaran balita berinisial NY (4) di Denpasar, Bali. Tersangka YPM (39) yang merupakan pacar ibu korban ternyata juga menganiaya mencabuli bocah itu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dua kasus itu ditemukan setelah NY divisum serta pemeriksaan tersangka dan korban. Ditemukan keterangan bahwa tersangka memukul mulut korban sehingga tiga giginya lepas. Dia juga melakukan pencabulan.
"Pada saat pemeriksaan mendalam ada dua temuan baru. Yang pertama, pelaku itu ada tambahan memukul mulut korban yang mengakibatkan tiga giginya lepas, gigi depan. Kemudian, pelaku melakukan pencabulan yaitu memasukkan jari sebelah kanan ke kemaluan korban," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (1/8).
"Itu hasil visum. Semuanya sudah ada hasil visum dan dari keterangan tersangka dan korban. Jadi, setelah dilakukan kekerasan, si pelaku melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan tangan kanan (jari) ke kemaluan," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku melakukan pencabulan karena merasa jengkel. Namun, saat melakukan tindakan itu ibu korban yang berinisial DNP (33) tidak mengetahuinya. Perempuan itu hanya mengetahui korban dipukul mulutnya.
"Pada saat aksi yang itu (pencabulan) tidak dilihat oleh ibu korban tetapi kalau pemukulan di bagian mulut itu dilihat oleh ibu korban," ungkapnya.
Selama hampir hidup dua tahun, tersangka sudah beberapa kali melakukan pencabulan kepada korban."Jadi, intinya dia sudah melakukan beberapa kali. Yaitu dengan memasukkan jari tangan ke alat kelaminnya," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka YPM atas tindakannya melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap korban. Berdasarkan keterangan awal, tersangka melakukan hal itu dengan sadar tidak terpengaruh alkohol dan lainnya.
"Itu dilakukan dalam kondisi sadar karena pelaku merasa jengkel saja. (Tes kejiwaan) masih kita lakukan pemeriksaan, nanti hasilnya kami sampaikan," jelas Bambang.
Advertisement
Ia menyebutkan, dengan ditemukannya kasus baru akan ada penambahan pasal yang menjerat tersangka YPM. "Itu dua temuan nantinya akan ada tambahan pasal terkait hal dimaksud. Pasal pencabulan terhadap anak," ujarnya.
Seperti diberitakan, Polresta Denpasar menetapkan YPM (39) dan DNP (33), sebagai tersangka kasus kekerasan pada balita berinisial NY (4) yang ditemukan terlantar dengan patah kaki dan luka-luka.
Tersangka YPM yang merupakan pacar ibu korban DNP rupanya telah melakukan pemukulan sehingga korban patah kaki. Dia juga melakukan penyiksaan serta penelantaran.
"Tersangka membawa korban serta meninggalkannya di depan kios massage dalam kondisi korban lemas, luka-luka dan kaki patah," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Jumat (22/7).
YPM mengaku melakukan pemukulan dan kekerasan kepada korban, karena emosi melihat korban belum juga tidur padahal sudah jam 12 malam.
"Awalnya, karena emosi dan anaknya tidak tidur malam. Waktu saya kasih hukuman lari tanpa sengaja saya tekuk kakinya dan patah. Iya, kesal karena melihat dia tidak tidur jam 12 malam," ujar YPM.
Setelah mengetahui kaki korban patah, tersangka panik dan membawa korban ke Jalan Bedugul, Desa Sidikarya, Denpasar Selatan. Dia meninggalkan korban dengan kondisi kaki patah dan luka-luka di depan kios massage, sampai ditemukan warga dan dibawa ke Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, Bali.
"Setelah diketahui patah, pelaku panik dan menelantarkan di depan kios. Dan besok paginya, baru dicari dan menyampaikan kepada ibu korban bahwa yang bersangkutan sakit dan sedang dirawat," ungkapnya.
Tersangka YPM sudah melakukan penganiayaan kepada korban sebanyak tiga kali dan terakhir menyebabkan kaki korban patah.
Advertisement
Sementara, dari pengakuan tersangka DNP yang merupakan ibu kandung korban, bahwa dirinya tidak berani ikut campur saat melihat korban dipukuli karena takut kena marah tersangka YPM.
"Kalau saya bela anak saya, nanti dia (YPM) pukul tambah jadi lagi. Jadi saya hanya bisa diam dan sekalipun saya membela saya juga kena dimarahi. Kalau saya tidak dipukul, saya hanya diancam kalau nanti kamu ikut-ikut nanti anakmu tambah sakit. Lebih baik kamu diam," kata DPM.
DPM juga mengaku bahwa dirinya tidak tahu kalau pacarnya telah menelantarkan anaknya atau korban. "Kalau membuang saya tidak tahu, karena dia bilang hanya menaruh di tempat massage dan besok pagi baru di cari," jelasnya.
Sementara tersangka YPM melakukan kekerasan pada korban dengan menampar pipi kanan dan kiri dengan tangan kanan terbuka. Lalu, korban direndam di ember hitam dan ditenggelamkan sampai telungkup. Setelah itu korban dibanting di kasur dan menyuruh korban lari bolak-balik di dalam kamar tetapi sambil didorong.
Tak sampai di situ, YPM menyuruh korban push up dan bergaya kuda-kuda atau berdiri setengah jongkok sampai kecapaian. Selanjutnya, payudara kanan korban digigit satu kali dan perutnya dipukul dua kali. Dia juga menjambak rambut korban dan melipat kaki kanan dan kiri ke belakang punggung sampai paha kanan korban patah.
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah pacaran selama dua tahun dan hidup serumah. Korban tinggal bersama mereka.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hitam DK 3075 QR, satu ember warna hitam dan pakaian korban.
"Tersangka (YPM) sudah melakukan kekerasan kepada korban sebanyak tiga kali dan terakhir mematahkan kaki korban," jelas Bambang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran anak, yaitu Pasal 76 C Jo Pasal 80 dan Pasal 76B Jo 77B UU Perlindungan Anak. Pasal ini memuat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. [yan]
Baca juga:
Anak Yatim di Banyuwangi Dianiaya Ayah Tiri, Dipukul Sampai Lebam
Balita di Bali Disiksa dan Ditelantarkan hanya Gara-Gara Tidak Tidur Malam
Polisi Ini Tega Aniaya Bocah karena Mobilnya Terserempet, Kapolres Baubau Murka
Begini Kondisi Terakhir Bocah Diikat dan Disiksa Ayah Tiri di Bojonggede
Polisi Ungkap Motif Ayah Ikat dan Siksa Anak Tiri di Bojonggede
Kondisi Terbaru 2 Balita Putra Sertu Eka Korban Penembakan, Jari Masih Diperban
Advertisement
PPP: Siapa yang Tak Mau Kedatangan Tokoh Sekaliber Sandiaga Uno
Sekitar 27 Menit yang laluTarawih Perdana di Masjid Al-Jabbar
Sekitar 58 Menit yang laluKenapa KKB Papua Selalu Serang Tukang Ojek?
Sekitar 1 Jam yang laluWarga Bogor Dilarang Sahur On The Road
Sekitar 2 Jam yang laluSandiaga Blak-Blakan Hartanya Naik Rp300 Miliar, Ingatkan Pentingnya Investasi
Sekitar 2 Jam yang laluSambut Ramadan, Polisi di Aceh Bagi-Bagi Daging ke Warga
Sekitar 4 Jam yang laluAntisipasi Banjir, Pemkab Cianjur Bangun Tenda Komunal
Sekitar 5 Jam yang laluJokowi Larang Pejabat Bikin Acara Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya
Sekitar 5 Jam yang laluSita Puluhan Motor, Polisi Sebut Pelaku Balap Liar di Bengkulu Merupakan Pelajar
Sekitar 6 Jam yang laluPesan Ganjar Pranowo Sambut Bulan Suci Ramadan
Sekitar 6 Jam yang laluKompolnas Nilai Belum Ada Ketegasan dalam Penindakan Kasus Suap Calon Bintara
Sekitar 11 Jam yang laluPerbedaan Gaji Polisi di Kanada dengan Burundi, Negara Termiskin di Dunia
Sekitar 11 Jam yang laluIPW Dapat Info Jaringan Calo Penerimaan Bintara di Jateng Tak Sebatas Kompol
Sekitar 14 Jam yang lalu6 Negara dengan Gaji Polisi Paling Tinggi di Dunia
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 2 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 6 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Pelatih Arema FC Tidak Lakukan Banyak Perubahan Program Latihan Selama Bulan Puasa
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Arema FC Terancam Tanpa Duo Penyerang Penting saat Hadapi Borneo FC
Sekitar 10 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami