Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tebang Pohon Sonokeling di Hutan, Tiga Warga Buleleng Ditangkap

Tebang Pohon Sonokeling di Hutan, Tiga Warga Buleleng Ditangkap Barang bukti yang diamankan Polsek Tejakula. ©2023 Merdeka.com/HO-Humas Polres Buleleng

Merdeka.com - Tiga pria ditangkap setelah melakukan penebangan pohon sonokeling di hutan produksi wilayah Desa Madena, Kabupaten Buleleng, Bali. Seorang di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Tersangka penebang kayu sonokeling itu yakni Kadek Suwita (39) I Wayan Astawan (36) dan Nengah Kertiasa (26). Seluruhnya merupakan warga Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, penebangan kayu sonokeling itu dilakukan secara bersama-sama selama hari sejak tanggal 14 hingga 19 Februari 2023.

"Dengan menggunakan alat gergaji, tujuannya agar tidak terdengar saat melakukan pemotongan kayu dan sebanyak empat pohon yang ditebang dan dijadikan 19 potongan," kata AKP Sumarjaya, Jumat (10/3).

Terungkapnya aksi illegal logging itu berawal dari kecurigaan warga Desa Madenan terhadap seorang sopir truk bernama Gede Monol yang memasuki wilayah Desa Madenan, Minggu (19/2) sekitar pukul 01.30 Wita. Dia langsung menuju kawasan hutan yang ada di dekat Pura Dalem. Truk itu diduga akan mengambil dan mengangkut kayu.

"Kemudian, setelah dicek ternyata di sekitar kawasan hutan dekat Pura Dalem ditemukan 19 kayu gelondongan jenis sonokeling yang sudah terpotong-potong dengan berbagai macam ukuran panjang antara satu sampai dua meter," imbuhnya.

Kemudian, warga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tejakula. Pihak kepolisian langsung menuju lokasi. Mereka mengamankan Gede Monol yang merupakan sopir truk.

Dari keterangan Gede Monol, pengangkutan kayu sonokeling yang dilakukan tersebut atas permintaan Kadek Suwita yang beralamat di Banjar Dinas Keloda, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Kayu itu akan dibawa ke rumahnya.

"Pada tahun 2021 (Pelaku Kadek Suwita) pernah menjalani hukuman yang sama mengambil kayu sonokeling di kawasan hutan tanpa izin," imbuhnya.

Kemudian, dari keterangan tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku Kadek Suwita dan mengakui telah melakukan penebangan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas RTK 20 Penulisan Kintamani Resort, Pengelolahan Hutan Tejakula UPTD KPH Bali Utara.

Saat melakukan penebangan tersebut, dilakukan dengan dua pelaku lainnya, yakni I Wayan Astawan dan Nengah Kertiasa. Keduanya langsung ditangkap.

"Akibat perbuatan ketiga pelaku, negara dirugikan untuk dana reboisasi sebesar USD26,64 dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.550.000," ujarnya.

Ketiga pelaku langsung ditahan di Polsek Tejakula, Kamis (9/3). Mereka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 angka 12 paragraf 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal itu memuat ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP