Tarif SKCK naik tiga kali lipat, warga padati Mapolrestabes Makassar
Merdeka.com - Tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga naik menyusul pemberlakuan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat, (6/1). Kenaikannya hingga tiga kali lipat.
Tarif awal itu hanya Rp 10 ribu, kini naik menjadi Rp 30 ribu. Meski alami kenaikan, jumlah warga yang mendatangi Polrestabes Makassar tetap ramai seperti hari-hari biasa.
"Tidak ada penurunan jumlah warga yang datang untuk mengurus penerbitan SKCK. Normal saja, masih seperti sebelumnya," kata Kompol Burhanuddin HW, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polrestabes Makassar dikonfirmasi, Jumat, (6/1).
Ditambahkan, SKCK itu memang dibutuhkan warga misalnya untuk pengurusan laporan kerja sehingga warga tetap antusias mengurus.
Soal sosialisasi, kata Kompol Burhanuddin, telah gencar dilakukan sejak sebulan lalu melalui Polsek-polsek yang ada dan anggota Babinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya