Tangkap Gembong Jaringan Narkoba Internasional Asal Aceh, Polisi Telusuri Kaitan dengan Fredy Pratama
Fredy Pratama masih buron hingga kini.
Fredy Pratama masih buron hingga kini.
Polisi berhasil menangkap jaringan internasional pengedar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas Cs. Tertangkapnya Murtala menjadi tugas besar bagi aparat untuk mengungkap jaringan lain.
Sebab, penangkapan yang berhasil dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu 110 Kg dari Murtala Cs.
"Ini sedang kita kembangkan, sedang kita dalami jaringan-jaringan daripada tersangka MT ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat jumpa pers, Rabu (6/3).
Pengembangan, lanjut Syahduddi, akan menyasar bagaimana jaringan Murtala bersama enam anak buahnya SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) mengedarkan narkotika jenis sabu yang dikirim dari Malaysia- Aceh- Medan- Jakarta.
“Terkait dengan peredaran narkotika di wilayah mana saja dan juga barang bukti yang nanti akan kita upayakan untuk kita amankan," kata dia.
Syahduddi tak menutup kemungkinan akan mendalami jaringan lain dari Murtala. Termasuk, menggali apakah ada hubungan antara Murtala dengan gembong narkoba Fredy Pratama yang sampai saat ini masih buron.
"Apakah terkait dengan jaringan atau pengedar narkoba lainnya. Termasuk apakah mengarah kepada FP (Freddy pratama). Ini sedang kita dalami," ujarnya.
Sebab, Syahduddi mengakui jaringan Murtala ini sangat terorganisir. Seperti jaringan Fredy Pratama yang beberapa waktu lalu jaringannya berhasil ditangkap oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
“Boleh dikatakan 90 persen masuknya barang-barang narkotika secara ilegal ke Indonesia dari Malaysia itu menggunakan kapal laut. Sehingga ketika kita mengetahui yang sering melakukan aktivitas bepergian ke wilayah Malaysia patut diduga juga yang memiliki jaringan di sana," tuturnya.
Atas kejahatan ini, Murtala Cs pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaJaringan Fredy telah bertambah empat berdasarkan pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaInformasi Sosok Syahduddi tak menutup kemungkinan akan mendalami jaringan lain dari Murtala.Big Bos Jaringan Narkoba Murtala di Malaysia sudah Dipegang Polisi
Baca SelengkapnyaAda empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaPolisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya menangkap 8 jaringan Freddy Pratama di Lampung
Baca SelengkapnyaPria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca Selengkapnya