Tak terima keputusan hakim, massa ormas PP ngamuk dan rusak kantor PN Bantul
Merdeka.com - Massa dari ormas Pemuda Pancasila (PP) melakukan pengrusakan terhadap fasilitas milik Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (28/6). Akibat pengrusakan ini sejumlah fasilitas milik PN Bantul seperti kursi tunggu pelayanan, LED TV, kamera CCTV, meja pelayanan informasi, dan kaca jendela PN Bantul.
Aksi pengrusakan ini diduga dipicu karena massa tidak terima atas putusan majelis hakim yang memvonis Ketua Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) PP Bantul, Doni Bimo Saptoto alias Abdul Ghani. Abdul Ghani dijatuhi vonis pidana 5 bulan dengan masa percobaan 9 bulan karena melanggar padal 335 ayat 1 KUHP.
Humas PN Bantul, Zaenal Arifin mengatakan pengrusakan terjadi usai majelis hakim yang diketuai oleh Subagyo membacakan putusannya. Kejadian pengrusakan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
"Setelah putusan itu terdakwa berada di luar persidangan. Di depan massa pendukung, terdakwa melakukan orasi. Kemudian mungkin massa tersulut emosinya. Ya bisa jadi terdakwa tidak puas dengan putusan peradilan," ujar Zaenal.
Zaenal menjabarkan massa yang merusak PN Bantul diperkirakan mencapai sekitar 100 orang. Massa yang merusak, kata Zaenal merupakan simpatisan dari PP.
Zaenal mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah berkoordinasi dengan Polres Bantul terkait dengan sidang putusan vonis terhadap Abdul Ghani. Polisi, lanjut Zaenal sebenarnya sudah melakukan pengamanan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Bantul. Tapi memang massa terlalu banyak sehingga aparat kepolisian tidak bisa mengendalikan," urai Zaenal.
Zaenal menambahkan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Polres Bantul terhadap langkah berikutnya. Saat ini Ketua PN Bantul tengah berkoordinasi dengan Kapolres Bantul.
Sebagaimana diberitakan, Abdul Ghani dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Abdul Ghani dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena ormas yang dipimpinnya pembubaran pameran poster dan lukisan serta diskusi memperingati Hari Pers Internasional yang digelar Pusham UII pada Mei 2017 yang lalu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya