Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terima dimutasi Plt Bupati Muba, eks Kadis PU lapor polisi

Tak terima dimutasi Plt Bupati Muba, eks Kadis PU lapor polisi Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tak terima dimutasi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Musi Banyuasin (Muba), Ali Badri (49) melaporkan pelaksana tugas Bupati Musi Banyuasin, David BJ Siregar ke polisi. Ali menuding David dinilai menyalahgunakan wewenang dan tidak melalui persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam laporan polisi nomor LPB/903/XII/2016/SPKT dimasukkan dalam Pasal 421 KUHP tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan. Menurut Ali Badri, berdasarkan Pasal 132 A Ayat (1) huruf (a) PP Nomor 49 Tahun 2008, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali ada izin atau persetujuan tertulis dari Mendagri. Lalu berdasarkan Pasal 116 ayat (1), pejabat pembina kepegawaian atau pelaksana tugas bupati dilarang mengganti pejabat tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat tinggi kecuali pejabat tersebut melanggar perundang-undangan.

"Jelas Plt Bupati Musi Banyuasin melakukan tindakan melawan hukum. Dia memutasi banyak pejabat di luar kewenangannya, apalagi saya baru menjabat Kepala Dinas PUBM baru tiga bulan," ungkap Ali di Mapolda Sumsel, Senin (5/12).

Ali mengatakan, meski telah mengetahui wewenangnya dan diinformasikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Musi Banyuasin, terlapor tetap melakukan mutasi pejabat pada 2 Desember lalu. Ali digantikan Herman Mayori yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas PUBM dengan SK Bupati Musi Banyuasin Nomor 821/2409/KEP/KDH/2016 sampai dengan 821/2421/KEP/KDH/2016 tanpa persetujuan Mendagri.

"Sementara saya dibangkupanjangkan sebagai PNS Pemprov Sumsel. Dan pada saat mutasi itu, saya sedang cuti dan baru mengetahui mutasi setelah pelantikan selesai," ujarnya.

Dalam laporan itu, pelapor membawa sejumlah barang bukti berupa daftar nama mutasi pejabat, nomor SK mutasi, surat cuti pelapor, foto pelantikan, PP Nomor 49 Tahun 2008, fotokopi UU RI Nomor 5 Tahun 2014, serta fotokopi UU RI Nomor 30 Tahun 2014.

"Polisi harus memproses laporan ini karena mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang dapat berindikasi pada penyalahgunaan anggaran negara dan tindak pidana korupsi. Apalagi, Musi Banyuasin akan menggelar pemilihan kepala daerah," kata dia.

Kepala Siaga SPKT Polda Sumsel, Kompol Hendri mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. "Akan segera kita limpahkan ke penyidik yang berwenang," kata Hendri. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP