Tak langgar etik, perawat tersangka pelecehan pasien di National Hospital cabut BAP
Merdeka.com - Zunaidi Abdilah alias ZA, mantan perawat tersangka pelecehan seksual terhadap pasien berinisial W di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Pencabutan BAP itu menindaklanjuti hasil kajian internal Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Jawa Timur, yang menyatakan ZA, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Jadi pencabutan keterangan yang kemarin ada pembetulan. Ada koreksi bahwa yang dilakukan ZA tidak menyalahkan tugas profesi," kata kuasa hukum ZA, Makruf Syah saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/2).
Pencabutan BAP dilakukan keluarga ZA dengan ditemani Forum STOVIA Joglo Semar bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia dilakukan Senin (6/2) sore kemarin. Pancabutan BAP itu disaksikan langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
Makruf mengatakan, sesuai kajian majelis etik menemukan perbuatan ZA yang mencabut sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien W tidak melanggar kode etik keperawatan. Menurut dia, saat pencabutan BAP pihak kepolisian menyatakan hasil temuan majelis itu akan dijadikan bahan pertimbangan dalam mengusut tuntas kasus ini.
"Ya kita ingin dijadikan pertimbangan. Memohon agar proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang benar yaitu tersangka di dampingi oleh kuasa hukum, dan barang bukti adalah yang sahih sudah dilakukan uji digital forensik," kata Makruf.
Sebelumnya, ZA ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada Seseorang dalam Keadaan Tidak Sadar pada Rabu (27/1) lalu. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Kasus tersebut diproses polisi setelah video ZA meminta maaf kepada pasien perempuan di National Hospital Surabaya. Perawat itu kemudian dipecat di pihak rumah sakit.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaPemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya
Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaHeboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan
Buntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.
Baca SelengkapnyaPernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat
Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda
Baca SelengkapnyaSering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaMengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka
Atap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.
Baca Selengkapnya