Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menahan salah SLB, seorang lurah di Samarinda, Kalimantan Timur. SLB telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Penahanan dilakukan karena selama kasus itu bergulir, SLB menunjukkan sikap tidak kooperatif. Dia beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik namun tak ada alasan yang jelas atas ketidakhadiran tersebut.
"Hari Kamis (30/11) kemarin dia (SLB) diperiksa sebagai tersangka. Setelah kita periksa, kita tangkap, dan kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (1/12) sore.
"Kasusnya terkait dugaan pemalsuan dokumen. Sudah cukup bukti, dan dia (SLB) ini dikhawatirkan kabur, dikhawatirkan tidak kooperatif. Sudah ada buktinya, beberapa kali dipanggil, yang bersangkutan tidak datang menemui penyidik," ujar Sudarsono.
Polisi memastikan tidak ada hambatan selama mengusut kasus SLB. "Kan dia Lurah, bukan kepala desa. Lurah, sama dengan PNS. Kita akan kirimkan surat tembusan terkait kasus ini, ke Pemkot ya," sebut Sudarsono.
Diketahui, SLB ditetapkan jadi tersangka pemalsuan dokumen pembebasan lahan. SLB dipanggil Kamis (16/11) lalu, namun mangkir. Di hari yang sama, kepolisian langsung melayangkan surat panggilan kedua.
Kasus itu sendiri, bergulir di tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Samarinda, sejak akhir Oktober 2017 lalu. Sudarsono tidak merinci jelas hari penetapan Lurah SLB jadi tersangka. Namun dikabarkan, penetapan status tersangka dilakukan belum lama ini.
"Kita terapkan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Diduga, dia memalsukan dokumen untuk pembebasan lahan di Samarinda," ujar Sudarsono.