Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak kantongi IMB, Perumahan Griya Amanah 2 Depok disegel Satpol PP

Tak kantongi IMB, Perumahan Griya Amanah 2 Depok disegel Satpol PP Satpol PP segel Perumahan Griya Amanah 2 Cilodong Depok. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Perumahan Griya Amanah 2 di Cilodong, Depok, disegel. Pasalnya perumahan itu diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Plang segel pun dipasang di perumahan tersebut. Setidaknya ada 38 unit yang sedang dibangun oleh pengembang saat ini di kawasan tersebut.

"Karena tidak ada IMB maka kami lakukan penyegelan hari ini," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto, Jumat (4/5).

Di lokasi itu rencananya juga akan dibangun puluhan unit lagi. Namun hal itu bisa saja dibatalkan lantaran tidak ada IMB. ‎Penyegelan akan terus dilakukan sampai pengembang mengurus perizinan dan mengantongi IMB.

"Karena sampai saat ini perumahan tidak juga mengantongi IMB, terpaksa perumahan kami segel. Ada 38 unit rumah di perumahan yang kami segel. Jika IMB sudah diurus dan selesai, segel bisa kami buka," tukasnya.

Ia berharap dengan penyegelan ini ada iktikad baik dari pengembang untuk menyelesaikan dan mengurus perizinannya hingga selesai. Pengembang telah melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.

"Kita sesuai tupoksi yaitu menegakkan aturan yang berlaku," paparnya.

Apalagi pengembang juga berencana membangun perumahan tahap ketiga di lokasi yang sama di sekitarnya. "Untuk seluruh pengembang diharapkan taat aturan sebelum membangun," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak pengembang perumahan terkait penyegelan tersebut.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP