Tak hadir praperadilan Novanto, Wakil Ketua KPK sebut ada agenda lebih penting
Merdeka.com - Sidang praperadilan jilid II tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11), ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir dan mengirimkan surut permintaan penundaan sidang.
Wakil pimpinan KPK, Saut Situmorang menjelaskan penundaan lantaran ada agenda yang lebih penting dibanding sidang praperadilan.
"Kalau untuk penundaan kan enggak mesti harus datang. Kurang (SDM) dengan mengerjakan yang lebih penting itu beda lagi," kata Saut ketika dikonfirmasi, Kamis (30/11).
Saut menepis anggapan perkataan kuasa hukum Setya Novanto yang menyebut KPK tidak hadir untuk mengulur waktu agar berkas penyidikan Novanto rampung dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Saut menjelaskan ketidakhadiran KPK karena merampungkan data yang kurang dengan menyusun kembali jadi lebih mudah dipahami.
"Merampungkan karena data yang kurang dengan menyusunnya kembali menjadi lebih mudah dipahami karena tertata dengan lebih rapi itu berbeda," ungkap Saut.
Diketahui sidang praperadilan Setya Novanto ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir dan mengirimkan surat permintaan penundaan sidang.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, KPK meminta penundaan sidang minimal tiga pekan ke depan. Permohonan KPK dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal, Kusno yang memimpin sidang praperadilan tersebut.
"Jadi termohon kirim surat dan minta sidang ditunda selama minimal tiga Minggu," kata Hakim Kusno saat membacakan surat dari KPK di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (30/11).
Hakim Kusno pun memutuskan agenda sidang lanjutan akan digelar Kamis (7/12) pekan depan. "Sidang kita tunda Hari Kamis Minggu depan tanggal 7 Desember pukul 09.00 pagi," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya