Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi
Sebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Firli Bahuri mengajukan saksi meringankan atau a de charge untuk kasus yang membelitnya. Firli menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut Firli sempat mengajukan empat nama saksi meringankan.
@merdeka.com
Dari keempat nama, yang diterima sebagai saksi meringankan adalah mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Prof Suparji Ahmad pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.
Sementara untuk nama lainnya seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak sebagai saksi meringankan. Sedangkan Prof Romli Atmasasmita yang namanya juga muncul masih menunda keputusan menjadi sanksi meringankan. Selain itu, tidak ada nama Prof Yusril Ihza Mahendra seperti yang disampaikan kuasa hukum Firli sebelumnya.
Kombes Ade Safri menambahkan sejumlah saksi meringankan yang diajukan Firli tidak mengganggu proses penyidikan karena hal itu memang diatur Pasal 116 ayat 3 KUHAP.
"Sama sekali tidak menghambat penyidikan mas. Memang di KUHAP dijelaskan seperti itu, dan penyidik wajib memfasilitasi," katanya.
Sebelumnya, pengacara mantan ketua KPK Firli Bahuri turut membeberkan tiga saksi meringankan yang baru diajukan ke penyidik. Ketiga, saksi itu di luar dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang telah menolak.
"Prof (Profesor) Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Ketiga saksi hukum itu diajukan Ian, kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023.
Dia pun menjelaskan kalau ketiga saksi pakar bidang hukum itu, merupakan saksi meringankan yang sama saat diajukan pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Sudah dalam BAP tanggal 1 desember 2023. Sewaktu sidang praperadilan itu semua ahli kita," kata dia.
Yusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaRomli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaFirli kembali diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo
Baca Selengkapnya