Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, baru-baru ini mengusulkan kebijakan penting terkait pembebasan retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bagi tempat ibadah dan pondok pesantren. Usulan ini disampaikan oleh Bupati Kudus Sam'ani Intakoris pada Rabu (15/10), sebagai langkah proaktif pemerintah daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial lembaga keagamaan sekaligus meningkatkan standar keamanan konstruksi bangunan di wilayah tersebut.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepedulian Pemkab Kudus terhadap keselamatan penghuni, khususnya para santri di pondok pesantren. Bupati Sam'ani Intakoris menegaskan bahwa pemerintah ingin mencegah insiden bangunan roboh yang pernah terjadi di daerah lain. Oleh karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga diminta untuk memberikan pendampingan teknis secara menyeluruh.
Usulan pembebasan retribusi PBG ini telah disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron, untuk segera ditindaklanjuti melalui mekanisme peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap bangunan, terutama yang dihuni banyak orang, memiliki konstruksi yang aman dan sesuai standar. Hal ini juga menjadi upaya konkret pemerintah dalam mendukung keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan.
Advertisement
Advertisement
Pemkab Kudus memiliki dua tujuan utama di balik usulan pembebasan retribusi PBG ini. Pertama, kebijakan ini bertujuan meringankan beban finansial bagi pengelola tempat ibadah dan pondok pesantren yang ingin membangun atau merenovasi fasilitas mereka. Selama ini, retribusi PBG masih berbayar sesuai Perda, dengan tarif Rp10.000 per meter persegi, yang bisa menjadi beban signifikan.
Kedua, aspek keamanan konstruksi menjadi prioritas utama. Bupati Sam'ani Intakoris secara eksplisit menyatakan keinginan untuk memastikan seluruh bangunan, khususnya pondok pesantren, memiliki struktur yang aman dan kokoh. "Selain mengusulkan penggratisan biaya retribusi PBG, kami juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memberikan pendampingan dalam setiap perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan tempat ibadah dan pondok pesantren," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris.
Kebijakan ini juga merupakan respons cepat pemerintah daerah setelah adanya insiden bangunan roboh di beberapa daerah lain, termasuk pondok pesantren di Sidoarjo. Pemerintah hadir melalui Dinas PUPR untuk memberikan pemahaman teknis dan pendampingan kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi insiden serupa yang membahayakan keselamatan jiwa.
Advertisement
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kudus, Harry Wibowo, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menindaklanjuti kebijakan ini. Selain penghapusan retribusi PBG, Dinas PUPR Kudus akan aktif memberikan pendampingan teknis kepada pondok pesantren dan rumah ibadah. Pendampingan ini mencakup perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan atau perluasan fasilitas.
Harry Wibowo menjelaskan bahwa pendampingan teknis ini krusial untuk memastikan bangunan memenuhi standar keamanan konstruksi. "Kami akan membantu memberikan advice plan atau rekomendasi teknis bagi pesantren yang akan melakukan pengembangan. Kalau bangunan lebih dari tiga lantai, tentu perlu perhatian khusus terkait kekuatan struktur," ujarnya. Langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa dengan insiden robohnya bangunan pesantren di Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Dinas PUPR siap memberikan pendampingan penuh untuk setiap proyek pembangunan. Ini termasuk memberikan rekomendasi teknis yang diperlukan agar struktur bangunan kuat dan aman. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan kualitas bangunan dapat terjaga, sehingga memberikan rasa aman bagi para penghuni.
Advertisement
Advertisement
Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron, menyambut baik usulan Bupati Sam'ani Intakoris terkait pembebasan retribusi PBG ini. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat, terutama para santri di pondok pesantren. "Kami mengapresiasi respons cepat Bupati. Setelah adanya peristiwa di Sidoarjo, pemerintah memang harus hadir, salah satunya dengan fasilitasi pendampingan dan penggratisan PBG," ujarnya.
Mukhasiron menambahkan bahwa pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang selama ini mandiri, sehingga sudah sepatutnya mendapat dukungan pemerintah. Meskipun wacana penggratisan retribusi PBG tidak dapat langsung diberlakukan karena masih terikat Perda, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bisa diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Koordinasi antara Pemkab, DPRD, dan Kementerian Agama akan terus dilakukan untuk merumuskan regulasi baru ini. "Kami sudah berkoordinasi dengan Mukhasiron dan teman-teman DPRD agar retribusi PBG untuk tempat ibadah dan pondok pesantren bisa digratiskan. Ini menjadi catatan bersama, dan PUPR siap memberikan pendampingan penuh," tegas Bupati Sam'ani. Dengan sinergi ini, diharapkan kebijakan dapat segera terealisasi demi kemaslahatan bersama.
Advertisement
Sumber: AntaraNews