Pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Profesor Jawade Hafidz, baru-baru ini menyoroti krusialnya penyederhanaan birokrasi terkait perampasan aset pelaku korupsi. Pernyataan ini disampaikan usai pengukuhannya sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Unissula di Auditorium Unissula, Semarang, pada hari Sabtu (23/8).
Menurutnya, penyelenggara negara harus lebih proaktif dan tegas dalam menjaga serta menyelamatkan aset kekayaan negara dari tindak pidana korupsi. Langkah ini dianggap vital untuk mengembalikan aset-aset yang hilang akibat praktik korupsi.
Profesor Jawade Hafidz menyampaikan pidato pengukuhan guru besar berjudul "Tanggung Jawab Hukum Administrasi Negara dalam Menyelamatkan Aset Kekayaan Negara Akibat Perilaku Koruptif". Fokus utamanya adalah bagaimana sistem hukum dan birokrasi dapat dioptimalkan untuk tujuan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset
Profesor Jawade Hafidz secara tegas mendorong percepatan pengesahan undang-undang terkait perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi. Keberadaan regulasi ini sangat penting untuk mendukung upaya penyelamatan aset dan kekayaan negara yang selama ini terhambat oleh prosedur yang berbelit.
Dengan adanya undang-undang perampasan aset, proses perampasan aset oleh penegak hukum tidak perlu lagi melalui birokrasi yang panjang dan memakan waktu. Hal ini akan mempercepat proses pengembalian aset kepada negara.
Bahkan, regulasi ini dapat memberikan kewenangan penuh kepada penegak hukum, khususnya jaksa, untuk mengeksekusi, menyita, atau mengambil alih penguasaan aset-aset yang dimiliki oleh koruptor. Ini akan menjadi langkah signifikan dalam memulihkan kerugian negara.
Advertisement
Penyelamatan aset negara ini dimaksudkan untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang, baik berupa aset tetap maupun bergerak, agar segera dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.
Advertisement
Perbaikan Sistem Birokrasi dan Transparansi
Selain undang-undang, Profesor Jawade juga menekankan pentingnya memperbaiki sistem birokrasi dalam penataan aset negara. Salah satu aspek kunci dari sistem birokrasi yang baik adalah tertibnya pengelolaan dokumen aset negara.
Ia menambahkan bahwa kelengkapan dan transparansi dokumen terkait aset negara sangat krusial. Dengan adanya transparansi, berbagai elemen masyarakat dapat turut serta mengontrol dan memantau pengelolaan aset tersebut.
Selama ini, pengelolaan aset negara terkesan tertutup, di mana hanya pihak-pihak tertentu yang mengetahui secara detail. Profesor Jawade menyerukan agar praktik ini dibongkar demi akuntabilitas dan pencegahan korupsi.
Advertisement
Keberadaan hukum administrasi negara menjadi sangat penting karena dapat membuat tata kelola pemerintahan menjadi lebih tertib dan efisien. Ini akan mendukung upaya penyelamatan aset dan menjamin pemanfaatan yang optimal.
Advertisement
Peran Hukum Administrasi Negara
Profesor Jawade Hafidz menegaskan bahwa hukum administrasi negara memiliki peran fundamental dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif. Dengan penerapan hukum ini, proses pengelolaan pemerintahan dapat berjalan lebih cepat.
Selain itu, tata kelola yang berbasis hukum administrasi negara juga menjadi lebih terukur, memungkinkan evaluasi yang jelas terhadap setiap kebijakan dan tindakan. Ini memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Pada akhirnya, manfaat dari tata kelola pemerintahan yang tertib dan efisien ini dapat dirasakan secara cepat oleh masyarakat luas. Ini mencakup peningkatan pelayanan publik dan pemanfaatan sumber daya negara yang lebih optimal.
Advertisement
Rektor Unissula Semarang, Prof. Gunarto, menyampaikan kebanggaannya atas pengukuhan Profesor Jawade sebagai guru besar ke-91 Unissula. Ia menyebutkan bahwa Profesor Jawade akan semakin memperkuat Fakultas Hukum Unissula dengan dedikasi dan integritasnya.
Sumber: AntaraNews