Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengumumkan kabar baik terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan. Pemerintah Korea Selatan telah memperluas kesempatan kerja di bawah skema G-to-G Sektor Jasa 2. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses penempatan dan mengurangi daftar tunggu PMI yang ingin bekerja di negara tersebut.
Direktur Jenderal Penempatan KP2MI, Ahnas, menjelaskan bahwa perluasan ini mencakup jenis pekerjaan dan wilayah yang lebih luas. Sebelumnya, peluang kerja terbatas pada restoran Korea, kini terbuka untuk semua jenis restoran. Perubahan ini menjadi angin segar bagi ribuan calon PMI yang telah lama menantikan kesempatan untuk berangkat ke Korea Selatan.
Langkah progresif dari Korea Selatan ini diambil untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja Indonesia. Hal ini mengingat rendahnya angka penempatan PMI di Sektor Jasa 2 hingga Agustus 2025. KP2MI terus berkoordinasi untuk memastikan kebijakan baru ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi PMI.
Advertisement
Advertisement
Perluasan Peluang Kerja di Negeri Ginseng
Pemerintah Korea Selatan secara signifikan memperluas cakupan pekerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia. "Sebelumnya terbatas pada restoran Korea, peluang kini terbuka untuk semua jenis restoran," kata Ahnas dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Sabtu (7/9).
Selain itu, jumlah wilayah yang memenuhi syarat juga meningkat dua kali lipat, dari 100 menjadi 200 daerah. Pilihan pekerjaan tidak lagi hanya terbatas pada asisten dapur. Kini, posisi seperti pelayan dan pramusaji juga terbuka lebar bagi calon Pekerja Migran Indonesia.
Perluasan ini merupakan respons dari pemerintah Korea Selatan untuk menyerap lebih banyak pekerja Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi lambatnya penyerapan PMI di Sektor Jasa 2 yang terjadi sebelumnya. Ini menunjukkan komitmen Korea Selatan dalam memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja mereka.
Advertisement
Advertisement
Mengurai Antrean dan Tantangan Penyerapan
Menurut Ahnas, pemerintah Korea Selatan memperkenalkan kebijakan baru ini karena angka penempatan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Jasa 2 sangat rendah. "Dari 2024 hingga Agustus 2025, hanya 30 pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan di bawah sektor ini, sementara hanya 52 kontrak kerja standar (SLC) yang diterbitkan," jelasnya.
Dari kuota 4.782 pekerja untuk tahun 2024, Human Resources Development Service of Korea (HRDK) telah menerima 4.537 pelamar. Semua pelamar tersebut masih berada dalam daftar tunggu per 29 Agustus 2025. Lambatnya penyerapan ini juga dialami oleh negara lain seperti Thailand, namun Indonesia tetap mendapatkan kuota yang relatif besar.
Meskipun permintaan keseluruhan pekerja asing di Korea Selatan menurun menjadi 130.000 di 17 negara pada tahun 2025, Indonesia tetap menerima kuota signifikan. "Indonesia masih menerima kuota signifikan sebesar 8.200," terang Ahnas. KP2MI berharap kebijakan baru ini akan terus mempermudah masalah penempatan di sektor jasa.
Advertisement
Advertisement
Imbauan dan Komitmen KP2MI
Ahnas mengimbau calon Pekerja Migran Indonesia yang masih menunggu SLC untuk tidak mendaftar ulang. Ini berlaku meskipun mereka telah berada di daftar tunggu selama lebih dari setahun. "Kami mendorong mereka untuk terus mempersiapkan diri, menjaga kesiapan mental, dan tetap terhubung dengan saluran resmi KP2MI untuk informasi akurat," tegasnya.
KP2MI tetap berkomitmen untuk menemukan solusi terbaik demi penempatan optimal Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan. "Kami menyadari tantangan yang kita hadapi bersama, dan kami berkomitmen untuk memperjuangkan harapan dan aspirasi pekerja migran kami," ujar Ahnas.
KP2MI akan terus berupaya keras demi memberikan solusi terbaik agar para pekerja migran dapat mengejar tujuan mereka. Mereka juga diharapkan dapat berkontribusi secara global. Ini adalah bentuk dukungan penuh dari pemerintah untuk para pahlawan devisa negara.
Advertisement
Sumber: AntaraNews