Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu secara aktif mendorong Kabupaten Kepahiang untuk segera membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Langkah ini diambil guna menjaga warisan budaya lokal serta kekayaan intelektual daerah tersebut. Tujuannya adalah memberikan nilai ekonomi yang lebih tinggi bagi masyarakat setempat.
Inisiatif penting ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Machyudhie, di Bengkulu pada hari Sabtu. Dorongan ini menjadi upaya strategis dalam mengoptimalkan potensi produk unggulan Kepahiang. Pembentukan MPIG diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat.
Pembentukan MPIG akan mencakup berbagai produk khas Kepahiang seperti Batik Diwo, Kopi Robusta Ujan Mas, Jahe Gajah, dan Gula Aren. Perlindungan ini tidak hanya bertujuan untuk menambah nilai ekonomi. Namun juga untuk melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Potensi Kekayaan Intelektual Kepahiang yang Melimpah
Kabupaten Kepahiang memiliki beragam potensi produk yang sangat layak untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis (IG). Produk-produk ini mencerminkan kekayaan alam dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat lokal. Perlindungan IG akan memastikan keaslian dan kualitas produk-produk tersebut di mata konsumen, sekaligus mencegah pemalsuan.
Sebagaimana diungkapkan oleh Machyudhie, beberapa produk unggulan yang menjadi fokus utama adalah Batik Diwo dengan motif khasnya yang unik. Selain itu, ada Kopi Robusta Ujan Mas yang terkenal dengan cita rasa dan aroma khasnya yang kuat. Jahe Gajah dan Gula Aren juga termasuk dalam daftar komoditas berpotensi tinggi yang memiliki nilai ekonomi signifikan.
Perlindungan melalui MPIG bukan sekadar formalitas hukum semata, melainkan merupakan langkah konkret. Ini adalah upaya untuk memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi para petani dan pengrajin lokal di Kepahiang. Selain itu, MPIG juga berperan penting dalam melestarikan identitas budaya daerah serta kearifan lokal yang melekat pada setiap produk.
Advertisement
Dengan adanya MPIG, produk-produk unggulan Kepahiang diharapkan dapat memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional. Hal ini akan membuka peluang baru bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perlindungan ini juga akan menjaga reputasi produk dari praktik-praktik yang merugikan.
Advertisement
Dukungan Penuh dari Kemenkumham dan Pemerintah Daerah
Kanwil Kemenkumham Bengkulu tidak hanya mendorong, tetapi juga memberikan pendampingan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Pendampingan ini meliputi proses teknis dan administratif dalam pembentukan MPIG. Tujuannya adalah memastikan proses berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Rapat koordinasi penting telah diselenggarakan untuk membahas pembentukan MPIG Kepahiang ini. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Nova Harneli. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Dinas Pertanian Kepahiang.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Herman Zamzari, menyambut baik inisiatif dari Kemenkumham Bengkulu. Ia menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk menindaklanjuti pembentukan MPIG. Herman Zamzari menyatakan bahwa draf Surat Keputusan (SK) MPIG akan segera disusun untuk ditandatangani oleh Bupati Kepahiang.
Advertisement
"Kami berkomitmen menindaklanjuti rapat ini dengan membentuk MPIG Kepahiang dan melaksanakan pertemuan lanjutan yang lebih mendalam," ujar Herman Zamzari. Ia menambahkan bahwa pembentukan MPIG lain juga akan dilakukan secara bertahap. Hal ini akan disesuaikan dengan potensi unggulan daerah yang ada di Kepahiang.
Advertisement
Manfaat Jangka Panjang Pembentukan MPIG bagi Kepahiang
Pembentukan MPIG di Kepahiang akan membawa dampak positif yang luas dan berkelanjutan bagi daerah tersebut. Salah satu manfaat utamanya adalah peningkatan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas. Produk dengan Indikasi Geografis memiliki jaminan kualitas dan asal-usul yang jelas.
Perlindungan hukum yang diberikan oleh MPIG akan mencegah pihak lain meniru atau memalsukan produk khas Kepahiang. Hal ini akan menjaga reputasi dan nilai jual produk. Pada akhirnya, kesejahteraan para produsen dan masyarakat secara keseluruhan akan meningkat.
Selain aspek ekonomi, MPIG juga berfungsi sebagai pelindung warisan budaya. Dengan melindungi nama dan karakteristik produk, MPIG turut melestarikan pengetahuan tradisional dan kearifan lokal yang terkandung di dalamnya. Ini adalah investasi penting untuk generasi mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews