Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah meluncurkan sebuah kebijakan strategis yang diberi nama "Pre-border", sebuah terobosan signifikan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini berfokus pada tindakan karantina ikan yang dilakukan langsung di negara asal sebelum komoditas tersebut masuk ke wilayah Indonesia. Langkah proaktif ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perikanan yang lebih aman dan efisien.
Deputi Bidang Karantina Ikan, Drama Panca Putra, menjelaskan bahwa penerapan Pre-border karantina merupakan upaya krusial. Tujuannya adalah memastikan hanya komoditas perikanan yang memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan internasional yang diizinkan masuk ke Indonesia. Hal ini juga berfungsi sebagai proteksi vital terhadap potensi ancaman hama penyakit ikan karantina (HPIK) yang dapat mengganggu keberlanjutan sektor perikanan domestik.
Dengan adanya Kebijakan Pre-border Barantin, proses karantina yang sebelumnya memakan waktu rata-rata 43 jam di pelabuhan atau bandara kini dapat dipangkas drastis. Efisiensi ini memungkinkan waktu karantina menjadi hanya sekitar lima jam. Ini bukan hanya mempercepat arus barang hingga delapan kali lebih cepat, tetapi juga berpotensi menghemat biaya logistik dan mencegah kerugian mutu ikan yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Advertisement
Advertisement
Efisiensi dan Proteksi Melalui Kebijakan Pre-border Barantin
Kebijakan Pre-border Barantin tidak hanya sekadar meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga berfungsi sebagai benteng proteksi yang kuat bagi sektor perikanan nasional. Drama Panca Putra menekankan bahwa inisiatif ini melindungi Indonesia dari masuknya HPIK yang berpotensi merusak ekosistem perikanan. Penerapan pemeriksaan kesehatan ikan di negara asal merupakan langkah preventif yang cerdas.
Salah satu dampak paling signifikan dari Kebijakan Pre-border Barantin adalah percepatan arus barang. Dengan pemangkasan waktu karantina dari 43 jam menjadi hanya lima jam, proses logistik menjadi jauh lebih cepat dan efisien. Hal ini secara langsung mendorong daya saing logistik Indonesia di kancah internasional, menciptakan iklim perdagangan yang lebih kondusif.
Selain efisiensi waktu, kebijakan ini juga membawa keuntungan finansial yang besar. Diperkirakan, Pre-border berpotensi menghemat biaya logistik dan mencegah kerugian mutu ikan senilai lebih dari Rp1,07 triliun per tahun. Industri dalam negeri juga merasakan manfaatnya, karena mereka dapat memperoleh bahan baku perikanan berkualitas tinggi yang esensial untuk mendukung produksi dan aktivitas ekspor kembali.
Advertisement
Advertisement
Memperkuat Ketahanan Pangan dan Kepatuhan Internasional
Pelaksanaan Kebijakan Pre-border Barantin adalah wujud nyata komitmen Indonesia dalam menjalankan mandat internasional yang penting. Kebijakan ini selaras dengan Perjanjian tentang Penerapan Langkah-langkah Sanitari dan Fitosanitari di bawah World Trade Organization (WTO) serta standar World Organization for Animal Health (WOAH). Kepatuhan ini menunjukkan posisi Indonesia sebagai negara yang bertanggung jawab dalam perdagangan global.
Lebih lanjut, inisiatif ini juga mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Dengan memastikan pasokan komoditas perikanan yang sehat dan aman, Indonesia dapat membangun fondasi ketahanan pangan yang lebih kokoh. Ini krusial untuk stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan Pre-border juga menegaskan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki sistem biosekuriti modern. Sistem ini adaptif, responsif, dan setara dengan negara-negara maju lainnya. Drama Panca Putra menyatakan bahwa Pre-border adalah inovasi lompatan paradigma, di mana Indonesia tidak lagi hanya reaktif di perbatasan, melainkan proaktif di negara asal, menekan risiko sejak dini.
Advertisement
Advertisement
Dinamika Impor Ikan dan Prospek Kebijakan Pre-border
Data dari portal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan volume impor komoditas perikanan sepanjang tahun 2024–2025 mencapai 8,77 juta kilogram, dengan nilai perdagangan sebesar 85,44 juta dolar AS. Angka ini menunjukkan pentingnya pengelolaan impor yang efektif. Kebijakan Pre-border Barantin menjadi semakin relevan dalam konteks volume impor yang signifikan ini.
Negara asal impor terbesar adalah Norwegia, dengan volume 5,52 juta kilogram dan nilai perdagangan mencapai 50,1 juta dolar AS. Disusul oleh Australia dengan 2,68 juta kilogram senilai 29,4 juta dolar AS. Data ini menggarisbawahi perlunya sistem karantina yang kuat dan efisien untuk mengelola arus masuk komoditas dari berbagai negara.
Dengan penguatan pengawasan di pintu masuk pelabuhan dan bandara melalui Kebijakan Pre-border Barantin, diharapkan arus logistik perikanan tetap lancar dan berdaya saing. Hal ini tidak hanya mendukung efisiensi ekonomi tetapi juga keberlanjutan ekosistem perikanan nasional. Inisiatif ini merupakan langkah maju untuk memastikan keamanan pangan dan kelancaran perdagangan di masa depan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews