Tahukah Anda? Inpassing Guru Swasta: Anggota DPR Madura Janji Kawal Kesejahteraan dan Tunjangan yang Tertunda

Anggota DPR RI Dapil Madura, Ansari, berkomitmen mengawal aspirasi Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) terkait penyesuaian gaji dan tunjangan profesi guru swasta yang tertunda. Akankah keadilan segera terwujud?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Inpassing Guru Swasta: Anggota DPR Madura Janji Kawal Kesejahteraan dan Tunjangan yang Tertunda
Anggota DPR RI Dapil Madura berjanji mengawal aspirasi guru inpassing swasta terkait penyesuaian gaji dan tunjangan. Temukan mengapa kesejahteraan mereka masih jadi pertanyaan besar! (AntaraNews)

Anggota Komisi VIII DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura, Ansari, baru-baru ini menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi guru swasta. Janji ini disampaikan setelah melakukan serap aspirasi dengan perwakilan pengurus Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) di Rumah Aspirasi Lawangan Daya, Pamekasan, Jawa Timur.

Pertemuan tersebut fokus pada tuntutan penyesuaian gaji dan insentif, serta tunjangan profesi guru swasta yang tergabung dalam PGIN. Ansari menegaskan bahwa pengawalan aspirasi ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Komisi VIII DPR RI, sekaligus bentuk tanggung jawab moralnya sebagai wakil rakyat.

Para guru PGIN berharap agar masalah kesejahteraan yang mereka hadapi dapat segera didengarkan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama. Mereka menginginkan keadilan bagi guru madrasah swasta dapat terwujud sesuai amanat konstitusi dan asas keadilan sosial.

Mengenal Program Inpassing dan Persoalannya

Program Inpassing merupakan inisiatif pemerintah untuk menyetarakan jabatan fungsional bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya adalah agar guru non-PNS memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang setara dengan guru PNS, terutama dalam hal penggajian dan tunjangan.

Namun, program ini memiliki perbedaan implementasi antara kementerian. Di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen-RI), program Inpassing telah dihentikan, sementara di Kementerian Agama (Kemenag) program ini masih berlanjut.

Koordinator PGIN Kabupaten Pamekasan, Wazirul Jihad, menjelaskan bahwa sejak Inpassing diberlakukan, beberapa persoalan muncul yang membutuhkan peran aktif Kemenag. Salah satunya terkait kesejahteraan guru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.

Tuntutan Keadilan dan Harapan Guru Inpassing

Salah satu tuntutan utama PGIN adalah terkait gaji dan tunjangan insentif. Wazirul Jihad menyoroti bahwa program pemerintah telah menaikkan gaji sertifikasi non-inpassing dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan berharap kenaikan ini juga diperluas pada guru Inpassing.

Selain itu, PGIN juga menyampaikan masalah guru yang telah mendapatkan SK Inpassing sejak tahun 2011, namun masa kerjanya tidak diakui dalam perhitungan tunjangan. Lebih lanjut, PGIN mencatat bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang masuk Inpassing sejak 2011 belum dibayar untuk periode 2012-2014, meskipun sudah ada dasar hukumnya yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 73 tahun 2011.

Wazirul Jihad mendesak agar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait masalah ini segera dilaporkan ke Kemenag. Laporan tersebut diharapkan menjadi dasar pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk untuk penyesuaian kebijakan gaji dan insentif guru Inpassing.

Komitmen Anggota DPR RI Ansari

Menanggapi aspirasi tersebut, Ansari yang merupakan legislator perempuan asal Pamekasan, berjanji akan menyampaikan seluruh masukan dari para guru. Ia menegaskan akan berusaha semaksimal mungkin agar aspirasi guru Inpassing ini sampai kepada pemerintah, khususnya Kementerian Agama, mengingat Komisi VIII adalah mitra Kemenag.

Ansari, yang juga alumni Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan, Sumenep, menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi para guru yang tetap mengabdi di tengah berbagai keterbatasan. Ia menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh PGIN akan menjadi bahan penting dalam pembahasan kebijakan di DPR RI, terutama terkait penyempurnaan aturan Inpassing guru nasional di bawah naungan Kemenag RI.

“Guru adalah ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Sudah seharusnya negara memberikan pengakuan dan kesejahteraan yang layak bagi mereka, tanpa membeda-bedakan status ASN atau non-ASN," ujar Ansari, menekankan pentingnya pemerataan kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi