Tahukah Anda, Imigrasi Sediakan Paspor Sehari Jadi? Plt Dirjen Pastikan Layanan Imigrasi Ramah Kelompok Rentan di Seluruh Kantor
Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman tegaskan komitmennya terhadap layanan imigrasi ramah kelompok rentan, termasuk ibu hamil dan lansia, dengan fasilitas khusus bahkan paspor sehari jadi. Penasaran bagaimana inovasi ini berjalan?
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yuldi Yusman, baru-baru ini menegaskan komitmennya. Beliau memastikan bahwa setiap kantor imigrasi di seluruh Indonesia akan menyediakan layanan khusus. Hal ini ditujukan bagi kelompok rentan yang membutuhkan bantuan ekstra dalam mengurus dokumen keimigrasian mereka.
Pernyataan ini disampaikan Yuldi dalam sebuah wawancara eksklusif dengan ANTARA di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, pada hari Jumat, 26 September. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses. Tujuannya agar proses keimigrasian menjadi lebih humanis dan efisien bagi semua lapisan masyarakat.
Layanan prioritas ini mencakup berbagai fasilitas khusus yang dirancang untuk mengurangi beban bagi para pemohon. Salah satu terobosan utamanya adalah proses pembuatan paspor yang dapat diselesaikan dalam satu hari. Ini merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Prioritas Khusus untuk Kelompok Rentan
Yuldi Yusman menjelaskan secara rinci mengenai kelompok rentan yang menjadi fokus utama dari program ini. Mereka termasuk ibu hamil, lanjut usia (lansia), serta penyandang kebutuhan khusus. Kelompok-kelompok ini seringkali menghadapi tantangan unik saat mengakses layanan publik.
"Dengan datang (ke kantor imigrasi), kemudian cukup dengan duduk karena mungkin dari usia sudah tua ataupun harus dibantu dengan kursi roda sehingga kita bisa lakukan," jelas Yuldi. Dispensasi layanan diberikan untuk memastikan kenyamanan mereka. Ini termasuk fasilitas khusus pembuatan paspor yang dapat diselesaikan dalam waktu 1x24 jam.
Tujuannya adalah agar pemohon tidak perlu bolak-balik atau mondar-mandir ke kantor imigrasi. Pendekatan proaktif juga diterapkan, di mana petugas imigrasi dapat mendatangi pemohon. Ini dilakukan untuk menanyakan kebutuhan dan melayani mereka secara langsung di tempat. Yuldi menambahkan, "Kita yang mendatanginya, kemudian kita yang menanyakan dan melayani sehingga merasa lebih mudah, tidak seperti layaknya orang normal datang ke kantor imigrasi."
Humanisme dan Modernisasi dalam Layanan Imigrasi
Aspek humanisme menjadi salah satu pilar penting yang ditekankan oleh Yuldi Yusman kepada seluruh jajaran imigrasi. Sebagai pelayan publik, mereka diharapkan untuk mengedepankan empati dan pengertian. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan layanan imigrasi ramah kelompok rentan.
Selain humanisme, modernisasi dan digitalisasi layanan juga menjadi perhatian utama Ditjen Imigrasi. Berbagai inovasi telah diluncurkan untuk meningkatkan efisiensi. Inovasi ini mencakup M-Paspor, autogate, inovasi jenis visa, immigration lounge, hingga aplikasi All Indonesia. Ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menyediakan layanan yang lebih baik.
Program-program seperti Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Masuk Desa (Pimpasa) juga aktif dilakukan. Melalui program ini, Ditjen Imigrasi turun langsung ke masyarakat. Mereka mengedukasi warga agar tidak terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat.
Integritas dan Pelayanan Bersih Tanpa Privilese
Terlepas dari berbagai inovasi dan peningkatan kualitas layanan, Yuldi Yusman juga menekankan pentingnya integritas. Beliau mewanti-wanti seluruh unit pelaksana teknis untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Praktik-praktik buruk dan tindakan tidak etis harus dihindari.
"Pelayanan publik yang bersih, itu yang selalu-selalu saya ingatkan," tegas Yuldi. Penekanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang merugikan masyarakat. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan.
Yuldi juga secara tegas menyatakan bahwa tidak akan ada pemberian privilese atau perlakuan istimewa. Hal ini berlaku bagi pihak-pihak tertentu dalam proses pelayanan keimigrasian. Prinsip kesetaraan dan keadilan harus selalu dijunjung tinggi dalam setiap aspek layanan.
Sumber: AntaraNews